Ekonomi Islam Menurut Pandangan Para Ahli

 
Ekonomi Islam Menurut Pandangan Para Ahli

LADUNI.ID, Ekonomi Islam tidak bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariat, hukum-hukum Allah yang dibebankan pada umat manusia. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tujuan syariat atau maqashid syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Syaikh Abd Wahhab Khallaf menyampaikan dalam kitabnya Ilmu Ushulil Fiqhi (1942:197). Orientasi umum pensyariatan hukum adalah maslahah bagi manusia secara signifikan dengan upaya memperhatikan hal-hal yang bersifat primer (daruriyat), sekunder (hajiyyat) dan tersier (tahsiniyyat).

Dengan demikian, tujuan umum Allah subhanahu wata’ala mensyariatkan hukum tak lain adalah kemaslahatan bagi umat manusia secara signifikan dalam kehidupan manusia, mendatangkan kebermanfaatan dan menolak terjadinya kerusakan atau mafsadah. Sedangkan kemaslahatan bagi manusia tidak terlepas dengan memperhatikan hal-hal yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.Manakala kebutuhan manusia yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat telah terpenuhi maka semakin tampaklah kemaslahatan yang dirasakan oleh manusia.

Setiap aktivitas ekonomi tidak boleh bertentangan dengan maqashid syariah. Maka setiap praktik ekonomi yang bertentangan dengan maqashid syariah tidak akan menjadikan masyarakatnya tenteram, sejahtera, makmur dan damai; melainkan akan menjadikan masyarakatnya semakin rakus, rakus, dan rakus, tidak memperhatikan nilai-nilai agama, ajaran, etika dan spritual. Seorang yang punya banyak uang, manakala ia tidak mengerti akan nilai-nilai maqashid syariah, bisa saja dengan uang yang dimilikinya dibuat membeli dan mengomsumsi barang yang diharamkan, beli minuman yang diharamkan, judi dan club malam. Tapi beda ceritanya bagi seorang yang mengerti dan mengamalkan maqashid syariah, pasti uang yang ada dalam sakunya akan digunakan pada sesuatu yang tidak merugikan dirinya dan orang lain, ia akan menggunakannya pada sesuatu yang bermanfaat, dibuat untuk menafkahi istri dan anaknya, dibuat untuk membantu orang lemah, tertindas dan termarginalkan.

Sejahtera dalam finansial belum tentu sejahtera dalam kehidupan, merasakan kedamaian dan ketenteraman, manakala kering dari nilai-nilai spiritual. Buktinya, banyak kita jumpai orang yang secara finansial mapan, tapi tidak merasakan ketenangan hati dan ketenteraman. Bahkan tak jarang mereka mencari ketenangan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan yang terlarang. Akibatnya, bukan kedamaian dan ketentraman yang didapat, tapi kebingungan dan kegelisaha dalam kehidupan. Oleh sebab itu, untuk menuju pada kesejahteraan, kemakmuran, ketentaram dalam kehidupan ekonomi diperlukan memadukan nilai-nilai spiritual dengan memerhatikan maqashid syariah.

Untuk sampai pada maqashid syariah perlu kita mengutip pernyataan Dr Muhammad Syafii Antonio, “Implementasi ekonomi dalam kehidupan manusia harus menjunjung tinggi keadilan.” Dr Muhammad Syafii Antonio, pakar ekonomi Islam, ketika menjelaskan makna keadilan dalam hubungannya dengan moralitas  dalam bisnis, mengatakan bahwa konsep keadilan dalam Islam berimplikasi kepada sosial dan keadilan ekonomi (praktik bisnis).( Muhammad Syafii Antonio: 1999).

Dalam konteks keadilan sosial, Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Maka, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. Sedangkan keadilan ekonomi, menurut Syafii Antonio, yaitu bahwa konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan di hadapan hukum harus diimbangi dengan keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial akan kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebas dari eksploitasi individu lainnya. (Hermawan Kertajaya & Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, 2006). 

Setiap pelaku ekonomi harus memerhatikan asas ekonomi, yaitu asas keadilan yang merata. Setiap perbankan, asuransi, bisnis, dan segala aktivitas ekonomi lainnya harus menjunjung tinggi keadilan. Islam memerintahkan pada umatnya untuk berlaku adil dalam setiap aktivitas kehidupannya, baik aktivitas sosial maupun ekonomi. Islam mengancam bagi siapa saja yang berbuat kedzaliman, penipuan, dusta, dan memanipulasi.

Kalau setiap pelaku bisnis memperhatikan asas keadilan maka tercapailah maqashid syariah. Ketikamaqashid syariah tercapai, maka terwujudlah kemaslahatan bagi umat secara nyata dan signifikan. Ketika tidak dijumpai dalam kehidupan ekonomi manusia praktik yang merugikan, tercapilah kesejahteraan. Ketika dalam kehidupan manusia saling mempraktikkan apa yang sudah Allah gariskan melalui hukum syariah maka tercapailah kemaslahatan umat. Berbicara ekonomi tidak hanya berbicara tentang mencari keuntungan, profit, dan finansial, namun juga berbicara tentang nilai-nilai dan etika dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Nilai-nilai tersebut telah diatur dalam Islam. 

Sumber : NU Online