Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan antar warga negara

Inilah Hukum Mengambil Tanah Milik Orang Lain Menurut Para Ulama

18 Oct 2018 ยท 8.631 dibaca · Hubungan antar warga negara

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, poro alim sedoyo, ikut bertanya, biasanya orang desa lau sedang mau tanam padi, itu memperbaiki pematang sawah (galengan) biasanya mereka sengaja atau tidak sengaja makan daleng (serakah kepada sawah tetangga) itu hukumnya bagaimana ?


JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, hukum mengambil sedikit saja dari tanah orang lain secara dholim hukumnya haram dan hukumannya sangat berat. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
 

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุงุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุทูŽูˆู‘ูŽู‚ูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุฃูŽุฑูŽุถููŠู†ูŽ


“Siapa yang mengambil sejengkal/sedikit saja dari tanah secara aniaya maka dia akan dikalungkan dengan tanah sebanyak tujuh bumi pada hari qiyamat “. [HR. Muslim].
Wallohu a'lam bis showab 


Keterangan, dalam kitab:
- kitab syarah nawawi ala muslim :

ูˆููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ุธู„ู… ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุบุตุจ ูˆุชุบู„ูŠุธ ุนู‚ูˆุจุชู‡ ุŒ ูˆููŠู‡ ุฅู…ูƒุงู† ุบุตุจ

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →