Inilah Hukum Mengambil Tanah Milik Orang Lain Menurut Para Ulama

 
Inilah Hukum Mengambil Tanah Milik Orang Lain Menurut Para Ulama

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, poro alim sedoyo, ikut bertanya, biasanya orang desa lau sedang mau tanam padi, itu memperbaiki pematang sawah (galengan) biasanya mereka sengaja atau tidak sengaja makan daleng (serakah kepada sawah tetangga) itu hukumnya bagaimana ?


JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, hukum mengambil sedikit saja dari tanah orang lain secara dholim hukumnya haram dan hukumannya sangat berat. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
 

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN