Kedudukan Mu’amalah dalam Bursa Efek dan Kaitannya dengan Zakat

 
Kedudukan Mu’amalah dalam Bursa Efek dan Kaitannya dengan Zakat

Mu’amalah dalam Bursa Efek

Pertanyaan :

Bagaimana kedudukan mu’amalah dalam Bursa Efek dan kaitannya dengan zakat ?.

Jawab :

Setelah melakukan pembahasan dengan seksama maka Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28 berpendapat bahwa, ternyata mu’amalah dalam Bursa Efek (Pasar Modal) itu terdapat praktek gharar.  

Keterangan, dari kitab:

1. Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]

وَتَرْجِيْحُ الْجِهَّةِ اْلأُوْلَى هُوَ اْلأَوْلَى لِأَنَّهُ يُعْلَمُ بِالضَّرُوْرَةِ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ عِنْدَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ إِنَّمَا هُوَ الْقَدْرُ الْمَعْلُوْمُ مِمَّا تَضَمَّنَتْهُ اْلأَوْرَاقُ لاَ ذَوَاتُهَا

Dan mengunggulkan bagian pertama itu yang utama, karena diketahui secara nyata bahwa yang maksud oleh dua orang yang bertransaksi itu adalah kadar yang dimaklumi dari nominal yang dikandung oleh uang kertas itu dan bukan kertas itu sendiri.  

2. Kifayah al-Akhyar 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN