Hukum Menyita Barang karena Tidak Bisa Membayar Hutang
PERTANYAAN :
Pengin tanya kalau menyita barang karena tak bisa bayar hutang itu gimana sih hukumnya ?
JAWABAN :
Diperbolehkan, jika itu memang alternatif terakhir untuk mengambil haknya, dengan syarat harta yang diambil sejenis atau senilai dengan hutangnya. Wallahu a'lam (
Referensi :
حاشية الجمل الجزء 5 صحـ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp380.000
Rp1.600.000
Rp399.500
Memuat Komentar ...