Hukum Menyita Barang karena Tidak Bisa Membayar Hutang

 
Hukum Menyita Barang karena Tidak Bisa Membayar Hutang

PERTANYAAN :

Pengin tanya kalau menyita barang karena tak bisa bayar hutang itu gimana sih hukumnya ? 

JAWABAN :

Diperbolehkan, jika itu memang alternatif terakhir untuk mengambil haknya, dengan syarat harta yang diambil sejenis atau senilai dengan hutangnya. Wallahu a'lam (

Referensi :

حاشية الجمل الجزء 5 صحـ