Hukum Menyita Barang karena Tidak Bisa Membayar Hutang

PERTANYAAN :
Pengin tanya kalau menyita barang karena tak bisa bayar hutang itu gimana sih hukumnya ?
JAWABAN :
Diperbolehkan, jika itu memang alternatif terakhir untuk mengambil haknya, dengan syarat harta yang diambil sejenis atau senilai dengan hutangnya. Wallahu a'lam (
Referensi :
حاشية الجمل الجزء 5 صحـ
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...