Pembantu yang Memakan Makanan Majikan Tanpa Izin
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb. Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya : bagaimana hukumnya pembantu makan makanan majikan tanpa ijin karena lapar apa sama degan mencuri ? Mohon penjelasannya! Terima kasih.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Jadi intinya mengambil milik orang lain itu tidak diperbolehkan tanpa izin, kecuali diketahui bahwa pemilik telah meridhoinya. Adapun konsep diperbolehkan mengambil barang orang lain itu hanya beralasan sangat terpaksa / darurat, sekedar menghambat keluarnya ruh. Dalam artian kalau tidak mendapatkan makanan hari ini maka taruhannya akan mati. Dalam keadaan seperti ini baru diperbolehkan. Namun perlu diketahui bahwa memberi makanan terhadap orang yang sedang kelaparan itu memang wajib walaupun tidak diminta. Wallohu a'lam bis showab.
Keterangan, dalam kitab:
- Asna al Mathalib juz 3 hal. 227 :
إلا إن علم رضاه) به للعرف في ذلك وبه علم أنه لا يبيحه لغيره ولا يتصرف فيه بغير الأكل لأنه المأذون فيه عرفا وبه صرح الأصل فقولهم ويملكه أي يملك أن ينتفع به بنفسه كالعارية لا أنه يملك العين أو المنفعة كذا قال الزركشي والوجه خلافه وإن منع من التصرف فيه بغير الأكل وإلا فكيف يفارق مقابله وهو قول القفال أنه لا يملك وإنما هو إتلاف بإذن المالك
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...