23 Oct 2018 · 5.530 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr wb. Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya : bagaimana hukumnya pembantu makan makanan majikan tanpa ijin karena lapar apa sama degan mencuri ? Mohon penjelasannya! Terima kasih.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Jadi intinya mengambil milik orang lain itu tidak diperbolehkan tanpa izin, kecuali diketahui bahwa pemilik telah meridhoinya. Adapun konsep diperbolehkan mengambil barang orang lain itu hanya beralasan sangat terpaksa / darurat, sekedar menghambat keluarnya ruh. Dalam artian kalau tidak mendapatkan makanan hari ini maka taruhannya akan mati. Dalam keadaan seperti ini baru diperbolehkan. Namun perlu diketahui bahwa memberi makanan terhadap orang yang sedang kelaparan itu memang wajib walaupun tidak diminta. Wallohu a'lam bis showab.
Keterangan, dalam kitab:
- Asna al Mathalib juz 3 hal. 227 :
إلا إن علم رضاه) به للعرف في ذلك وبه علم أنه لا يبيحه لغيره ولا يتصرف في
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+