Ustadz Ma'ruf Khozin : Memahami Secara Benar Kalimat "Islam Telah Sempurna"

 
Ustadz Ma'ruf Khozin : Memahami Secara Benar Kalimat

LADUNI.ID - Kali ini menghadiri acara Pengkaderan Aktivis Dakwah fakultas Kedokteran, Kampus A Unair. Temanya tentang "Islam Yang Sempurna".

Kesempurnaan agama Islam dijelaskan dalam firman Allah:

"... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (Al-Mā'idah: 3)

Imam Ibnu Katsir berkata:

ﻓﻼ ﺣﻼﻝ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺃﺣﻠﻪ، ﻭﻻ ﺣﺮاﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺣﺮﻣﻪ، ﻭﻻ ﺩﻳﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﺷﺮﻋﻪ

"Maka tidak ada lagi perkara halal kecuali yang telah Allah halalkan. Tidak ada lagi perkara haram kecuali yang Allah haramkan. Dan tidak ada agama kecuali yang telah Allah syari'atkan" (3/26)

Ayat ini kerap dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk menuduh bidah kepada Muslim lainnya yang tidak sepaham. Misalnya: "Jangan menambah-nambahkan baca Qur'an di kubur, ziarah kubur hanya dengan doa, tidak ada bacaan Qur'an. Islam sudah sempurna" lalu dibacakan ayat di atas. Atau: "Jangan baca shalawat karangan ulama. Bacalah shalawat yang dari Nabi. Islam sudah sempurna. Jangan ditambah dan jangan dikurangi". Dan sebagainya.

Lalu saya jelaskan kepada para mahasiswa calon dokter, bahwa yang dimaksud sempurna adalah ajaran Islam yang universal (كلية), seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Tidak ada lagi yang bisa menambah shalat dari 5 waktu, menambah raka'at shalat, mengganti bulan selain Ramadhan untuk puasa dan lainnya.

Namun bagian-bagian (جزئية) ada yang masuk ranah ijtihad. Misalnya, dari zakat ada bagian zakat yang hasil ijtihad ulama. Zakat fitrah Nabi dahulu dengan kurma dan gandum, dan disini kita mengeluarkan beras, apa ini menambah syariat? Bukan menambah syariat. Atau dahulu di zaman Nabi tidak ada zakat profesi, sekarang ada. Apa ini menambah syariat? Jelas bukan, ini ijtihad ulama kontemporer. Dalam shalat contoh jumlah raka'at Tarawih, jumlah raka'at shalat Dhuha dll.

Demikian halnya dalam juz'iyah yang lain terbuka ijtihad para ulama. Ulama yang berijtihad inilah yang dipuji oleh Nabi:

ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ اﻟﻌﺎﺹ، ﺃﻧﻪ ﺳﻤﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺇﺫا ﺣﻜﻢ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪ ﺛﻢ ﺃﺻﺎﺏ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮاﻥ، ﻭﺇﺫا ﺣﻜﻢ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪ ﺛﻢ ﺃﺧﻄﺄ ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮ»

Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika ada seorang bijak bestari memutuskan hukum, lalu ia berijtihad, dan benar, maka ia dapat 2 pahala. Dan jika seorang bijak bestari memutuskan hukum, lalu ia berijtihad, dan SALAH, maka ia dapat 1 pahala." (HR Bukhari dan Muslim)

Ulama yang berijtihad meskipun salah dapat pahala. Bukan bidah. Maka jika kita menemukan saudara Muslim yang tidak sama Amaliahnya dengan kita, dan orang tersebut memiliki rujukan ijtihad ulama yang kompeten, maka bukan melakukan perbuatan bidah.