Melalui Konferwil H. Makhfudz Pimpin Gerbong PW PERGUNU Bali

 
Melalui Konferwil H. Makhfudz Pimpin Gerbong PW PERGUNU Bali

LADUNI.ID | BALI - Kemarin Minggu (28/10/2018) PW PERGUNU Bali mengadakan Konferwil untuk memilih ketua baru. Hal ini untuk menindak lanjuti permintaan pengunduran diri Jumari S.P, M.Pd. selaku ketua. Alasan pengunduran diri beliau ini adalah karena ingin lebih berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai Ketua STAI Denpasar.

Konferwil PERGUNU Bali ini dilaksanakan di aula kampus STAI Denpasar sejak pukul 09.00 wita hingga 14.00 wita dengan dihadiri oleh 8 cabang dari total 9 cabang yang ada di provinsi Bali.

Sebagaimana yang tertera dalam tatib untuk maju menjadi ketua pergunu minimal didukung 3 cabang secara tertulis, dan saat proses pengajuan calon, Siti Aminah (Tabanan) mendapat dukungan 1 cabang, Lewa Karma Balo (Buleleng) 1 cabang, Jumari (Denpasar) 3 cabang, H. Mahfudz (Denpasar) 3 cabang, dan 1 cabang dianggap abstain karena tidak datang, demikian menurut penuturan seorang peserta Konferwil yang dihubungi Laduni.id.

Akhirnya hanya ada 2 kandidat ketua yang berhak dipilih dengan minimal 3 suara cabang yaitu Jumari dan H. Mahfudz, namun karena sejak awal Jumari memang ingin melepas jabatan tersebut, maka saat itu beliau menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan. Sehingga tersisa H. Mahfudz saja yang kemudian tanpa perdebatan rapat diputuskan secara aklamasi menjadi Ketua baru PW. PERGUNU Bali.

Acara ini lebih cepat selesai karena sidang komisi ditiadakan. Laporan pertanggungjawaban ketua demisioner secara umum dapat diterima oleh seluruh pesertaa rapat.

 H. Mahfudz saat ini adalah Sekjen PWNU Bali, sebelum ditetapkan menjadi ketua PW PERGUNU Bali, sesuai AD/ART bahwa ketua tidak bisa merangkap jabatan, maka saat itu beliau menyatakan mundur sebagai Sekjen PWNU Bali untuk menjalankan amanat AD/ART PERGUNU, disaksikan semua peserta Konferwil yang hadir.

Dalam menyusun kepengurusan, ketua terpilih bersama dengan tim formatur yang terdiri dari ketua demisioner, perwakilan dari PP PERGUNU,dan para korwil PC diberi waktu selama satu bulan dari sejak ditetapkan.

(dad/sud)

 

 

 

Tags