Bolehkah Menjual Makanan untuk Hari Raya Natal?

 
Bolehkah Menjual Makanan untuk Hari Raya Natal?

PERTANYAAN :

Assalamualaikum ? Tanya : Ada sebuah usaha Kue terkenal dan melayani pesanan berbagai macam jenis kue. Pemiliknya ialah seorang Muslim. Yang jadi pertanyaan : Apakah haram hukumnya jika sang perusahaan kue tersebut melayani pesanan kue Natal ? Sebab saya mendengar teman saya bilang bahwa membuat kue Natal untuk Umat Kristiani itu hukumnya Haram. Tentunya seorang Pengusaha mempunyai ke-profesionalan terhadap pelanggan. Bukan mencari keuntungan semata, namun melayani seluruh pelanggan tanpa melihat perbedaan yang ada agar mereka puas. 

 

JAWABAN :

Menjual kue natal hukumya tidak boleh karena hal tersebut dikategorikan membantu ibadah orang non muslim :

بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك. الفتاوى الكبرى ٤/٢٣٩

Hukum Mengadakan Transaksi dengan Ahli Kitab Muamalah dengan ahli kitab diperbolehkan, karena dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam membeli barang-barang dagangan pada Maysaroh, dan beliau juga membeli makanan dari orang Yahudi, juga mengadakan gadai dengannya.Ini menunjukkan bolehnya menjalani muamalah dengan mereka.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN