Bolehkah Mengambil Keuntungan Melebihi Harga Kulakan?
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wrwb. Mohon dibantu ya. Begini masalahnya : Si A seorang pedagang kreditan, dia menawarkan dagangannya 3 kali lipat dari harga pokok pembelian, setelah negosiasi dengan si pembeli terjadilah harga kesepakatan. Umpama Jika dilihat hasil nego si A mendapatkan keuntungan lebih dari harga pokok. Yang jadi pertanyaan saya : "Apakah diperbolehkan menurut syari'at agama mendapat keuntungan lebih dari harga pokok pembelian ( membeli barang 100 di jual 200 atau lebih ). Mohon referensinya. Syukron.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp79.000
Rp269.200
Rp1.250.000
Rp98.400
Memuat Komentar ...