Pengadilan HAM Eropa Tetapkan Hukuman Penjara Penghina Nabi Muhammad
LADUNI. ID, Internasional – Menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sekarang dihukum di Eropa. Jika ada yang mengatakan sesuatu yang buruk tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka dia akan dipenjara..!!
Yayasan Integritas untuk Hak Asasi Manusia (The Integrity Foundation for Humanitarian and Human Rights) telah menyampaikan dukungannya atas putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak termasuk ke dalam kebebasan berbicara.
The Integrity Foundation mengatakan dalam sebuah deklarasi bahwa “keputusan Pengadilan Eropa memperkuat kebebasan dan hak-hak keyakinan beragama, salah satu pilar kebebasan dalam masyarakat demokratis yang diatur oleh hukum”.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp16.500
Rp264.000
Rp1.800.000
Rp335.160
Memuat Komentar ...