Pengadilan HAM Eropa Tetapkan Hukuman Penjara Penghina Nabi Muhammad

 
Pengadilan HAM Eropa Tetapkan Hukuman Penjara Penghina Nabi Muhammad

LADUNI. ID, Internasional  – Menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sekarang dihukum di Eropa. Jika ada yang mengatakan sesuatu yang buruk tentang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka dia akan dipenjara..!!

Yayasan Integritas untuk Hak Asasi Manusia (The Integrity Foundation for Humanitarian and Human Rights) telah menyampaikan dukungannya atas putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak termasuk ke dalam kebebasan berbicara.

The Integrity Foundation mengatakan dalam sebuah deklarasi bahwa “keputusan Pengadilan Eropa memperkuat kebebasan dan hak-hak keyakinan beragama, salah satu pilar kebebasan dalam masyarakat demokratis yang diatur oleh hukum”.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN