Hukum Narapidana Menyelenggarakan Shalat Jum’at
Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi seorang yang sudah mukallaf dan sudah memenuhi kriteria kewajiban melaksanakannya. Islam melarang dengan tegas melarang bagi seorang muslim meninggalkan shalat Jum'at tanpa ada alasan udzur menurut syara. Adapun yang dimaksud udzur tersebut seperti sakit, sedang dalam perjalanan atau bepergian, sedang menjalankan tugas yang jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan kemudharatan, dan lain sebagainya.
Mengenai kondisi udzur tersebut, ada kelompok orang yang secara kategori bisa termasuk dalam kelompok udzur atau tidak yaitu seorang narapidana. Apakah narapidana termasuk dalam kelompok yang tidak dikenakan kewajiban melaksanakan shalat Jum'at?
Bagi narapidana yang mendapatkan izin dan fasilitas dari petugas untuk melaksanakan shalat Jum'at di luar penjara atau di suatu tempat tertentu, maka hukumnya adalah wajib dengan catatan ketika melaksanakan shalat Jum'at harus terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat Jum'at. Namun jika narapidana tidak diberikan izin dan fasilitas oleh petugas untuk melaksanakan shalat Jum'at di luar penjara, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Menurut pendapat Imam Al-Subuki, tidak diperbolehkan bagi narapidana untuk melaksanakan shalat Jum'at di dalam penjara dikarenakan uzdur yang menimpa mereka.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...