MUI Putuskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Non Halal

 
MUI Putuskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Non Halal

LADUNI.ID,JAKARTA  - Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembaga Keuangan Syariah menggelar forum tahunan (ijtima samawi). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (08/11) ini diresmikan Ketua Umum non-aktif MUI yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma’ruf Amin.

Kiai Ma'ruf dalam sambutannya mengatakan ijtima sanawi merupakan kegiatan rutin DNS setahun sekali. Kegiatan ini bertujuan menguatkan ekonomi syariah melalui penguatan internal DSN dalam hal ini DPS.

“Kita terus melakukan upaya penguatan di dalam menguatkan, kita memulai dari sesuatu yang tidak ada, dari semangat yang kita sebut dengan memasyaratkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, ” kata dia.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN