Keistimewaan Mati Syahid dan Pembagiannya

 
Keistimewaan Mati Syahid dan Pembagiannya
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Menjadi ahli surga merupakan harapan dan doa setiap umat Nabi Muhammad SAW. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan syahid merupakan bagian dari golongan yang akan mendapatkan surga dari Allah, mereka memiliki banyak kelebihan dan keutamaan.

Al Imam Abu Ala’ Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahmin Al Mubarokfuri didalam karyanya Kitab Tuhfatul Ahwadzi juz 5 hal 303 begitu juga disebutkan didalam Kitab Al Kasyif An Haqaiq  As Sunan  juz 8 ( Syarah At Taibi ) karya Syaikh Syarafuddin Husein bin Abdullah At Taibi, menulis sebuah Hadist tentang 6 keistimewaan orang yang mati syahid:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ (رواه الترمذي وابن ماجه)

Artinya : “Rasulullah SAW bersabda: Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan ( yang tidak diberikan kepada golongan yang lainnya ), pertama : dosanya akan diampuni sejak awal kematiannya, kedua : diperlihatkan tempat duduknya di surga, ketiga : dijaga dari siksa kubur, keempat : diberi keamanan dari ketakutan yang besar saat dibangkitkan dari kubur, kelima : diberi mahkota kemuliaan yang satu permata darinya lebih baik dari dunia seisinya, keenam : dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya,” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Syaikhul Islam Zakariya bin Muhammad bin Ahmad Al Ansori Asy Syafii didalam Kitabnya Al Ghurorul Bahiyyah syarah Al Bahjah Al Wardiyyah juz 2 hal 101 mengatakan bahwa Syahid itu terbagi menjadi 3 :

وَاعْلَمْ أَنَّ الشُّهَدَاءَ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ: شَهِيدٌ فِي حُكْمِ الدُّنْيَا بِمَعْنَى أَنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَفِي حُكْمِ الْآخِرَةِ بِمَعْنَى أَنَّ لَهُ ثَوَابًا خَاصًّا وَهَذَا مَنْ قُتِلَ فِي حَرْبِ الْكُفَّارِ، وَقَدْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَشَهِيدٌ فِي الْآخِرَةِ دُونَ الدُّنْيَا وَهُوَ الْمَبْطُونُ وَالْغَرِيقُ وَنَحْوُهُمَا وَشَهِيدٌ فِي الدُّنْيَا دُونَ الْآخِرَةِ وَهُوَ مَنْ قُتِلَ فِي حَرْبِ الْكُفَّارِ، وَقَدْ غَلَّ مِنْ الْغَنِيمَةِ أَوْ قُتِلَ مُدْبِرًا، أَوْ قَاتَلَ رِيَاءً وَنَحْوَهُ.

Artinya :

Ketahuilah, bahwasannya Mati syahid diperinci menjadi tiga kategori:

1.Pertama : Syahid dunia dan akhirat. Dalam hukum dunia artinya, dia tidak wajib dimandikan dan disholati. Dan dalam hukum akhirat artinya, dia akan mendapat kenikmatan yang luar biasa diakhirat. Dia adalah yang gugur dalam pertempuran melawan orang-orang kafir karena semata-mata menegakkan kalimat Allah.

2.Kedua, syahid dalam hukum akhirat saja ( tidak mendapatkan status hukum syahid dunia ). Dia adalah orang yang mati sebab sakit perut, sebab tenggelam, dan lain-lain. Dan wajib bagi yang mati dalam kategori ini untuk dimandikan dan dishalati.

3.Ketiga, syahid dalam hukum dunia saja. Yaitu orang yang tewas dimedan tempur, (akan tetapi tujuannya bukan menegakkan kalimat Allah), namun untuk memperoleh harta ghanimah. Atau mati sebab lari dari pertempuran. Atau ada tujuan riya’ dalam bertempur. Atau sebab lainnya.

Ulama besar Mesir Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairomi Asy Syafii dalam karyanya Kitab Tuhfatul Habib ala Syarah Al Khotib ( Hasyiyah Bujairimi alal khotib) juz 2 hal 280 mengatakan bahwa :

وَمَعْنَى كَوْنِهِ شَهِيدَ الْآخِرَةِ أَنَّ لَهُ رُتْبَةً فِيهَا زَائِدَةً عَلَى غَيْرِهِ لَكِنَّ الظَّاهِرَ أَنَّهَا لَا تَبْلُغُ رُتْبَةَ شَهِيدِ الْمَعْرَكَةِ

Artinya : Bahwa yang dimaksud dengan syahid akhirat adalah bahwa dia mendapatkan kedudukan yang istimewa disisi Allah ( yang tidak diberikan kepada manusia lain ) akan tetapi tidak sampai pada derajat orang yang mati syahid dimedan perang.

Ulama Nusantara yang masyhur diseluruh penjuru dunia yaitu Imam Nawawi Al-Jawi menulis didalam maha karyanya Kitab Nihayatuz Zain juz 1 hal 160 mengatakan bahwa ada 12 orang yang akan mendapatkan hukum Syahid Akhirat.

 (و) أما الشَّهِيد فَهُوَ ثَلَاثَة أَقسَام لِأَنَّهُ إِمَّا شَهِيد الْآخِرَة فَقَط فَهُوَ كَغَيْر الشَّهِيد وَذَلِكَ كالمبطون وَهُوَ من قَتله بَطْنه بالاستسقاء أَي اجْتِمَاع مَاء أصفر فِيهِ أَو بالإسهال والغريق وَإِن عصي فِي الْغَرق بِنَحْوِ شرب خمر دون الغريق بسير سفينة فِي وَقت هيجان الرّيح فَإِنَّهُ لَيْسَ بِشَهِيد والمطعون وَلَو فِي غير زمن الطَّاعُون أَو بِغَيْرِهِ فِي زَمَنه أَو بعده حَيْثُ كَانَ صَابِرًا محتسبا وَالْمَيِّت عشقا بِشَرْط الْكَفّ عَن الْمَحَارِم حَتَّى عَن النّظر بِحَيْثُ لَو اختلى بمحبوبه لم يتَجَاوَز الشَّرْع وبشرط الكتمان حَتَّى عَن معشوقه وَالْميتَة طلقا وَلَو من زنا إِذا لم تتسبب فِي إِسْقَاط الْوَلَد والمقتول ظلما وَلَو بِحَسب الْهَيْئَة كمن اسْتحق الْقَتْل بِقطع الرَّأْس فَقتل بالتوسط مثلا والغريب وَإِن عصي بغربته كآبق وناشزة وَالْمَيِّت فِي طلب الْعلم وَلَو على فرَاشه والحريق وَالْمَيِّت بهدم وَكَذَا من مَاتَ فَجْأَة أَو فِي دَار الْحَرْب قَالَه ابْن الرّفْعَة وَكَذَا الْمَحْدُود سَوَاء زيد على الْحَد الْمَشْرُوع أم لَا وَسَوَاء سلم نَفسه لِاسْتِيفَاء الْحَد مِنْهُ تَائِبًا أم لَا قَالَه الشبراملسي وَمعنى الشَّهَادَة لَهُم أَنهم {أَحيَاء عِنْد رَبهم يرْزقُونَ} 3 آل عمرَان الْآيَة 169 قَالَه الحصني

Artinya : Syahid itu sendiri itu terbagi menjadi tiga, adapun golongan yang mendapatkan hukum syahid akhirat adalah:

1.Orang yang sakit perut yaitu orang yang mati karena sakit perut,baik berupa busung air (perutnya dipenuhi cairan kuning) atau sebab mencret.
2.Orang yang mati tenggelam , meskipun tenggelamnya disebabkan maksiat, dengan meminum minuman keras misalnya.
Bukan orang yang tenggelam disebabkan naik perahu atau kapal laut diwaktu angin ribut, orang yang tenggelam dengan cara seperti ini bukan termasuk syahid.
3.Orang yang mati sebab penyakit tho’un , meskipun tidak pada waktu mewabahnya penyakit tho’un atau dengan sebab selain tho’un namun pada waktu mewabahnya tho’un atau setelahnya dengan syarat bersabar dan mengharap pahala dari Alloh SWT .
4.Orang yg mati disebabkan rindu membara dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yg diharamkan meskipun dari hanya sekedar melihat orang yg dicintai,seandainya ia berduaan dengan orang yg dicintai tidak akan melanggar norma-norma syar’i, selain itu juga bisa menyimpan rindu membaranya ,sampai2 pada orang yang dicintai pun ia tidak pernah memperlihatkannya .
5.Wanita yang mati karena sakit melahirkan “ meskipun hasil dari perzinaan dengan syarat tidak bermaksud untuk menggugurkan kandungannya (aborsi) .
6.Orang yang dibunuh secara dzolim , meskipun dengan hanya melihat keadaannya saja.Misal kan orang yg sebenarnya harus dihukum dengan memancung kepalanya kemudian ia dibunuh dengan membelah badannya .
7.Orang mati dalam pengembaraan meskipun pengembaraannya itu tergolong maksiat,misalnya budak yang pergi tanpa pamit dan juga istri yang pergi karena nusyuz (ngambek) pada suaminya .
8.Orang yang mati pada waktu mencari ilmu meskipun berada ditempat tidurnya ( bukan ketika dimajelis ilmu ).
9.Orang yang mati terbakar api.
10.Orang yang mati karena robohnya bangunan .
11.Begitu juga orang yang mati mendadak atau di negeri musuh seperti keterangan yang telah dikomentari oleh Imam Ibnu Rif’ah .
12.Begitu juga termasuk syahid akhirat adalah orang yang mati dengan sebab dihad (dihukum) , baik pelaksanaan tersebut melebihi ketentuan ataupun tidak, berdasarkan kemauan sendiri (taubat) ataupun tidak seperti yang dikomentari oleh Imam Ali Assyabromalisi bahwa Pengertian syahid bagi mereka adalah bahwa sesungguhnya mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.[ QS. Ali imron : 169 ].
Demikian ini dikomentari oleh Imam Al Husni.

Semoga kita termasuk dari bagian orang yang syahid dan diberi husnul Khotimah. Aamiin

_________________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 25 Desember 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Lisandipo

Sumber : HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah