Testimoni Menteri Keuangan, Sulitnya Proses Pengambil Alihan Mayoritas Saham Freeport Indonesia

 
Testimoni Menteri Keuangan, Sulitnya Proses Pengambil Alihan Mayoritas Saham Freeport Indonesia

LADUNI.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan testimoninya soal proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI). yang diunggah dalam akunt facebook pribadinya, Ani begitu ia akrab disapa, mengatakan proses pengambialihan mayoritas saham Freeport Indonesia tidaklah mudah.

Sejak tahun 1967, Freeport McMoran (FCX) memegang Kontrak Karya (KK) penambangan di Papua. KK tersebut diperpanjang pada tahun 1991, untuk jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2021. Pada Kontrak Karya 1991 tercantum bahwa setelah 2021 pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan 2x10 tahun (hingga 2041) - dan tidak akan melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar.

Berbekal kontrak karya tersebut, sejak 7 tahun lalu FCX sudah berupaya keras meminta perpanjangan kontrak karya untuk ketiga kalinya sampai dengan 2041. Alasan mereka, keputusan perpanjangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar FCX bisa mendapatkan kepastian investasi dan operasi penambangan yang mereka lakukan di Grasberg tetap terjaga keberlanjutannya.

Alasan lain yang mereka gunakan, Indonesia mengeluarkan UU 4 Tahun 2009 mengenai Penambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keluarnya UU tersebut, kata Ani, dipandang Freeport telah menguatkan tekanan kepada mereka untuk mengubah status kontrak karya menjadi IUPK.

Ani mengatakan pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi dilema. Di satu sisi, SBY mendapatkan tekanan baik dari UU Minerba maupun DPR.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN