Hukum Mengeluarkan Mani Saat Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid

 
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Bercumbu dengan Istri yang Sedang Haid
Sumber Gambar: InsertLove, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mengeluarkan mani saat bercumbu dengan istri yang sedang haid adalah suatu perbuatan yang dalam banyak tradisi dan agama dianggap tidak diperbolehkan. Hal ini karena haid adalah masa di mana istri sedang dalam keadaan suci untuk menjalankan ibadah-ibadah tertentu, namun secara fisik tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual. Sebagian besar agama mengajarkan pentingnya menghormati dan menghargai keadaan haid ini sebagai bagian dari perintah agama.

Selain aspek agama, secara kesehatan juga terdapat pertimbangan yang perlu diperhatikan. Selama masa haid, rahim istri sedang dalam proses pembersihan dan regenerasi, sehingga penetrasi seksual dapat meningkatkan risiko infeksi. Mengeluarkan mani dalam keadaan ini tidak hanya bisa menjadi resiko kesehatan bagi istri, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip kesehatan yang berlaku.

Dalam konteks hubungan suami-istri, penting untuk memahami dan menghormati batasan-batasan yang ada. Keterlibatan seksual saat istri sedang haid dapat mempengaruhi kenyamanan dan keintiman dalam hubungan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur ​​tentang kebutuhan dan batasan-batasan yang ada di antara pasangan.

Kesimpulannya, mengeluarkan mani saat bercumbu dengan istri yang sedang haid tidaklah sesuai dengan nilai-nilai agama, dapat membahayakan kesehatan istri, dan dapat mengganggu keharmonisan dalam hubungan suami-istri. Menghormati dan memahami keadaan istri, serta menjaga komunikasi yang baik di antara pasangan, merupakan langkah penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.

Ada sebagian ulama yang memperbolehkan mengeluarkan air mani ketika bercumbu di selain pusar dan lutut dengan istri tanpa jimak. Namun haram mengeluarkan air mani jika dengan tangan suami sendiri, berbeda jika dengan tangan (atau anggota tubuh yang halal saat haid) istri, maka hal itu boleh/halal.

الموسوعة الفقهية الكويتية 

اسْتِمْنَاء

التَّعْرِيفُ:

١ - الاِسْتِمْنَاءُ: مَصْدَرُ اسْتَمْنَى، أَيْ طَلَبَ خُرُوجَ الْمَنِيِّ.

وَاصْطِلاَحًا: إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ. (٢)

 

Makna: Istimna'

Etimologi: Istimna' adalah masdar dari madhi istamna, yakni menuntut (melakukan usaha agar) keluarnya mani.

Terminologi: Pengeluaran mani dengan selain jimak, baik pengeluaran mani itu dihukumi haram seperti dengan tangannya sendiri untuk mengundang syahwat, atau tidak dihukumi haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan istrinya. Wallahu a'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 2 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar