Soal Hukum Potong Tangan, Begini Pandangan KH. Wahab Chasbullah

 
Soal Hukum Potong Tangan, Begini Pandangan KH. Wahab Chasbullah

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam lintas sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, pemerintahan Indonesia pernah mengalami berbagai perubahan bentuk. Pada 1945-1949 menggunakan sistem presidensial, 1949-1950 berbentuk parlemen semu, 1950-1959 berbentuk parlementer, kemudian dari 1959 hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem presidensial.

Pada rentang 1956-1956 perwujudan pemerintahan parlementer yaitu dengan membentuk Majelis Konstituante. Pada masa ini terjadi perdebatan alot antara tiga faksi (kubu) terkait dengan unsur yang ingin dijadikan sebagai dasar negara.

Pertama ialah Faksi Pancasila yang sama sekali piagama Jakarta dalam dasar negara. Kedua Faksi Islam (NU termasuk di kubu ini) yang menginginkan piagam Jakarta tidak dihilangkan secara serta merta, dan kubu ekonomi sosialis demokrasi yang menginginkan dasara negara sosialis.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN