Hukum Narapidana Menyelenggarakan Shalat Jum’at

 
Hukum Narapidana Menyelenggarakan Shalat Jum’at
Sumber Gambar: Foto Ron Lach / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat Jum'at adalah kewajiban bagi seorang yang sudah mukallaf dan sudah memenuhi kriteria kewajiban melaksanakannya. Islam melarang dengan tegas melarang bagi seorang muslim meninggalkan shalat Jum'at tanpa ada alasan udzur menurut syara. Adapun yang dimaksud udzur tersebut seperti sakit, sedang dalam perjalanan atau bepergian, sedang menjalankan tugas yang jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan kemudharatan, dan lain sebagainya.

Mengenai kondisi udzur tersebut, ada kelompok orang yang secara kategori bisa termasuk dalam kelompok udzur atau tidak yaitu seorang narapidana. Apakah narapidana termasuk dalam kelompok yang tidak dikenakan kewajiban melaksanakan shalat Jum'at?

Bagi narapidana yang mendapatkan izin dan fasilitas dari petugas untuk melaksanakan shalat Jum'at di luar penjara atau di suatu tempat tertentu, maka hukumnya adalah wajib dengan catatan ketika melaksanakan shalat Jum'at harus terpenuhi syarat-syarat sahnya shalat Jum'at. Namun jika narapidana tidak diberikan izin dan fasilitas oleh petugas untuk melaksanakan shalat Jum'at di luar penjara, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Menurut pendapat Imam Al-Subuki, tidak diperbolehkan bagi narapidana untuk melaksanakan shalat Jum'at di dalam penjara dikarenakan uzdur yang menimpa mereka.

Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN