Hadis Imam Bukhari No. 1826 : Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa

 
Hadis Imam Bukhari No. 1826 : Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa

Hadis Imam Bukhari

No: 1826
Kitab: SHOUM
Bab: Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى


Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa wishal. Orang-orang berkata: "Namun, bukankah anda sendiri melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari