Hadis Imam Bukhari No. 2071 : Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2071 : Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2071
Kitab: JUAL BELI
Bab: Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا


Telah menceritakan kepada kami AL Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami 'Amru bin DInar berkata, telah mengabarkan kepada saya Thawus bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; sampai kabar kepada 'Umar bin Al Khaththob bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata; semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari