03 Oct 2017 ยท 4.395 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
Melihat Barang yang Dijual dengan Memakai Kacamata
Pertanyaan :
Apakah cukup melihat barang yang dijual (mabi’) dengan memakai kacamata, atau tidak?.
Jawab :
Tidak cukup melihat barang yang dijual, apabila dilihat dengan kacamata itu mengubah macamnya barang yang dijual daripada dilihat dengan mata biasa, dan tidak sah penjualan itu, karena kurang sempurnanya melihatnya.
Keterangan, dari kitab:
ููุชูููููู ุฑูุคูููุฉู ุงููู ูุจูููุนู ุฃูู ููุฅููู ุฑูุฃูู ู ููู ูููููุฉู ูุงู ู ููู ููุฑูุงุกู ุงูุฒููุฌูุงุฌู ููุงููุฃูููุฉู ุงููู ูุณูู ููู ุจูุงููุนููููููู .
Cukup melihat barang yang dijual, yakni walaupun melihatnya dari lobang dan bukan dari balik kaca seperti peralatan yang disebut dengan ‘uyun (kaca mata).
[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfah al-Thullab
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+