Hukum Jual Beli dengan Memakai Kacamata
Melihat Barang yang Dijual dengan Memakai Kacamata
Pertanyaan :
Apakah cukup melihat barang yang dijual (mabi’) dengan memakai kacamata, atau tidak?.
Jawab :
Tidak cukup melihat barang yang dijual, apabila dilihat dengan kacamata itu mengubah macamnya barang yang dijual daripada dilihat dengan mata biasa, dan tidak sah penjualan itu, karena kurang sempurnanya melihatnya.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Syarqawi [1]
وَتَكْفِى رُؤْيَةُ الْمَبِيْعِ أَي وَإِنْ رَأَى مِنْ كَوَّةٍ لاَ مِنْ وَرَاءِ الزُّجَاجِ كَاْلأَلَةِ الْمُسَمَّى بِالْعُيُوْنِ .
Cukup melihat barang yang dijual, yakni walaupun melihatnya dari lobang dan bukan dari balik kaca seperti peralatan yang disebut dengan ‘uyun (kaca mata).
[1] Abdullah al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfah al-Thullab, (Indonesia: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), Jilid II, h. 16.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 177 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...