Hadis Imam Bukhari No. 2072 : Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2072 : Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2072
Kitab: JUAL BELI
Bab: Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ { قَاتَلَهُمْ اللَّهُ } لَعَنَهُمْ { قُتِلَ } لُعِنَ { الْخَرَّاصُونَ } الْكَذَّابُونَ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab; Aku mendengar Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukoriy: ' Qaatalahumullah artinya Allah melaknat mereka. (qutila) artinya (lu'ina) seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari