Hadis Imam Bukhari No. 2135 : Perwakilan seorang rekan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2135 : Perwakilan seorang rekan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2135
Kitab: AL-WAKALAH (PERWAKILAN)
Bab: Perwakilan seorang rekan kepada rekannya dalam pembagian dan selainnya

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نُحِرَتْ وَبِجُلُودِهَا


Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari 'Abdurrahman bin Abi Lailaa dari 'Ali radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan aku agar menyedekahkan apa yang ada diatas punggung unta (pelana) yang kami sembelih begitu juga kulitnya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari