Hadis Imam Bukhari No. 2307 : Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2307 : Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat 
berserikat dalam mengeluarkan zakatnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2307
Kitab: ASY-SYIRKAH (PERSERIKATAN USAHA)
Bab: Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsannaa berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku berkata, telah menceritakan kepadaku Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya. Dia berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari