Hadis Imam Bukhari No. 2840 : Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut

 
Hadis Imam Bukhari No. 2840 : Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, 
kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut

Hadis Imam Bukhari

No: 2840
Kitab: JIHAD DAN PENJELAJAHAN
Bab: Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ عَلَى فَرَسٍ يَوْمَ لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ وَأَمِيرُ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بَعَثَهُ أَبُو بَكْرٍ فَأَخَذَهُ الْعَدُوُّ فَلَمَّا هُزِمَ الْعَدُوُّ رَدَّ خَالِدٌ فَرَسَهُ


Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus telah bercerita kepada kami Zuhair dari Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia menunggang kuda ketika terjadi peperangan antara Kaum Muslimin yang dipimpin oleh Khalid bin Al Walid yang diutus oleh Abu Bakar. Kemudian musuh mengambil kudanya. Ketika musuh dapat dikalahkan, maka Khalid mengembalikan kuda tersebut kepadanya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari