Hadis Imam Bukhari No. 4219 : [Bab] Surat An Nisaa` ayat 65
Hadis Imam Bukhari
No: 4219
Kitab: TAFSIR AL QUR'AN
Bab: [Bab] Surat An Nisaa` ayat 65
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ قَالَ خَاصَمَ الزُّبَيْرُ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي شَرِيجٍ مِنْ الْحَرَّةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ احْبِسْ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ ثُمَّ أَرْسِلْ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ وَاسْتَوْعَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ حَقَّهُ فِي صَرِيحِ الْحُكْمِ حِينَ أَحْفَظَهُ الْأَنْصَارِيُّ كَانَ أَشَارَ عَلَيْهِمَا بِأَمْرٍ لَهُمَا فِيهِ سَعَةٌ قَالَ الزُّبَيْرُ فَمَا أَحْسِبُ هَذِهِ الْآيَاتِ إِلَّا نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ { فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ }
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah berkata; bahwa seorang laki-laki Anshar berselisih dengan Az Zubair mengenai mata air Al Harrah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Alirilah kebunmu wahai Zubair, setelah itu berikanlah kepada tetanggamu." Tetapi laki-laki Anshar itu marah seraya berkata; "Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak dari pamanmu!" Maka Wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerah, kemudian beliau bersabda: "Wahai Zubair, airilah kebunmu, setelah itu tahanlah hingga airnya kembali ke dalam tanah kemudian berikanlah kepada tetanggamu!" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berharap agar Zubair bisa memahami mengenai haknya dengan keputusan yang tegas. Padahal sebelumnya beliau memberikan kemudahan untuk Zubair dan orang Anshar, tapi ketika orang Anshar marah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akhirnya beliau memberikan semua bagian kepada Zubair. Zubair radliallahu 'anhu berkata; "Demi Allah, aku mengira bahwa ayat ini tidak turun kecuali berkaitan dengan masalah itu: "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS; an Nisaa`; 65)."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...