Hadis Imam Bukhari No. 6240 : Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki

 
Hadis Imam Bukhari No. 6240 : Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki

Hadis Imam Bukhari

No: 6240
Kitab: FARA'IDL
Bab: Warisan kakek, sekaligus ada ayah dan saudara laki-laki

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ


Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari