Hadis Imam Bukhari No. 6335 : Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam

 
Hadis Imam Bukhari No. 6335 : Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan 
imam

Hadis Imam Bukhari

No: 6335
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ الرَّجْمِ فَقَالَ رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَقَبْلَ النُّورِ أَمْ بَعْدَهُ قَالَ لَا أَدْرِي تَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَخَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمُحَارِبِيُّ وَعَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ وَقَالَ بَعْضُهُمْ الْمَائِدَةِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Asy Syaibani, aku bertanya kepada 'Abdullah bin bin Abi Awfa tentang rajam, ia menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi; 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab; 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh 'Ali bin Mushir, Khalid bin Abdullah, Al Muharibi, Abidah bin Humaid dari Asy Syaibani dan mengatakan; 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari