Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

 
Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

foto: Ilustrasi

LADUNI.ID, Jepara - Saudara tiri. Yang dimaksud dengan saudara tiri adalah bila ada seoarang duda (sebut saja Paijo) mempunyai anak laki-laki (sebut saja paiman). Paijo ini menikah dengan seorang janda (sebut saja Inem) yang mempunyai anak perempuan (sebut saja Sariyem), maka antara Paiman dan Sariyem itulah yang disebut saudara tiri

Saudari tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) yakni bukan mahram. Artinya saudari tiri baik dari jalur ayah maupun ibu masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri dan orang tua tiri

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ

Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak diharamkan (menikahi) anak perempuan dari ayah tiri, (saudari tiri), tidak haram pula menikahi ibu dari ayah tiri (nenek tiri), cucu tiri dari menantu laki-laki, besan tiri dari menantu laki-laki, ibunya ibu tiri (nenek tiri), anak perempuan dari ibu tiri (saudari tiri), besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran. (Lihat Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz X, halaman 241).

Dengan demikian, menurut hukum fiqih, pernikahan antara sesama saudara tiri diperbolehkan. Keduanya tidak termasuk mahram, baik sebab nasab, susuan atau pernikahan

Gus Muhammad
(Pengasuh Tari Sufi  Kalinyamatan Jepara)