Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

 
Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?

foto: Ilustrasi

LADUNI.ID, Jepara - Saudara tiri. Yang dimaksud dengan saudara tiri adalah bila ada seoarang duda (sebut saja Paijo) mempunyai anak laki-laki (sebut saja paiman). Paijo ini menikah dengan seorang janda (sebut saja Inem) yang mempunyai anak perempuan (sebut saja Sariyem), maka antara Paiman dan Sariyem itulah yang disebut saudara tiri

Saudari tiri merupakan orang lain (ajnabiyyah) yakni bukan mahram. Artinya saudari tiri baik dari jalur ayah maupun ibu masing-masing boleh dinikahi karena pertalian pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri dan orang tua tiri

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN