Hukum Mencintai Suami atau Istri Orang

 
Hukum Mencintai Suami atau Istri Orang
Sumber Gambar: laduni.id

LADUNI.ID, Jakarta - Akhlak dalam Islam sebenarnya tidak pernah memberikan larangan seseorang untuk mencintai orang lain sebab cinta merupakan fitrah yang datang dengan sendirinya tanpa perlu dicari. Seseorang yang mencintai bahkan mempunyai derajat tinggi dan juga mulia disisi Allah subhanahu wa ta’ala dimana seseorang yang memiliki cinta mendalam akan mati syahid dengan beberapa ketentuannya.

Akan tetapi, seorang wanita atau pria yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan dari sebuah keluarga terutama kerabat dekat mengartikan sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan milik kita dan bukan termasuk pergaulan dalam Islam sehingga akan menyakitkan untuk keluarga tersebut.

Al-‘Allamah Abu Bakar Utsman bin Muhammad Zainal Abidin Syatha Al-Dimyathi Al-Bakri, berkata jika seorang yang mati syahid [akhirat] merupakan orang yang mati sebab kecintaan mendalam meski orang tersebut tidak boleh disetubuhi atau dinikahi dengan ketentuan tidak melanggar aturan syariat dan kecintaan tersebut dipendam dan tidak diutarakan pada orang yang dicintainya dan bisa juga dikategorikan pada cinta dalam diam menurut Islam.

Jodoh adalah salah satu perkara ghaib yang hanya Allah saja yang tahu sampai seseorang menemukan jodohnya. Meskipun jodoh adalah perkara ghaib dan dipercayai sebagai takdir, namun seseorang juga memiliki kemampuan untuk memilih jodohnya.  Jadi dengan berusaha sebenarnya jodoh itu adalah pilihan yang bisa diusahakan, sehingga kita punya kemampuan untuk memilih jodoh kita sendiri sesuai dengan pilihan dan keinginan kita.

Namun bagaimana jadinya kalau ternyata jodoh kita adalah suami orang atau istri orang, alias sudah berjodoh dengan orang lain? Bagaimana seharusnya? Apa yang kita lakukan kalau ternyata jodoh kita adalah suami atau istri orang lain?

Sebenarnya dari pertanyaan ini ada hal yang kurang tepat, yaitu jodoh kita suami atau istri orang. Kalau sudah menjadi suami atau istri orang lain berarti dia adalah jodoh mereka dan bukan jodoh kita, benar kan? Nah mungkin yang dimaksud dengan pertanyaan bagaimana kalau jodoh kita suami orang atau istri orang lain adalah ketika kita mencintai istri atau suami orang lain, mungkin begitu kiranya.

Kenyataan semacam ini memang rumit, tapi dalam kehidupan sehari-hari kenyataannya memang ada. Bagaimana jika cinta seseorang ternyata bertumpu pada orang lain yang sudah menjadi jodoh orang lain? Bagaimana penjelasan keadaan semacam ini dalam agama Islam?

Para ulama sepakat bahwa mencintai suami atau istri yang sudah menjadi jodoh orang lain adalah hal yang tidak baik. Hal ini karena bisa menyebabkan rusaknya hubungan rumah tangga dari orang yang dicintai itu.  Padahal hubungan rumah tangga adalah hal yang diatur dan ditata dalam Islam agar umat Islam senantiasa menjaga rumah tangganya secara harmonis. Dan hadirnya orang yang mencintai itu dari luar rumah tangga bisa menyebabkan hancurnya rumah tangga.

Dalam hadis secara jelas disebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)

Dari hadis di atas sangat jelas sekali bahwa barang siapa yang mengganggu suami atau istri orang dengan sengaja dengan tujuan merusak rumah tangganya, maka ia bukanlah dari golongan  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  yaitu bukan golongan orang muslim.

Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang merusak rumah tangga orang lain, ia diperbolehkan meminta untuk dinikahi oleh sang suami dengan catatan mereka telah bercerai.

Namun hal ini adalah perbuatan fasik atau rusak serta bermaksiat. Dan ia mendapatkan dosa yang sangat buruk yang akan ia pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Pendapat ini bersumber dari pendapat para ulama Syafi’i. Adapun ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan terburuk, sedangkan ulama Maliki mengatakan bahwa pernikahan selanjutnya itu adalah haram karena jalan yang ditempuh merupakan jalan yang buruk.

Lalu Bagaimana Kalau Orang Yang Kita Anggap Jodoh Itu Suami Atau Istri Orang?

Hendaknya jika seseorang mencintai atau menyukai orang yang telah menjadi jodoh orang lain hendaknya kita menyadari bahwa orang tersebut sudah menjadi suami orang. Ada beberapa hal yang mungkin bisa dijadikan sebagai cara untuk mengatasi bagaimana jika seseorang mencintai seseorang yang sudah menjadi jodoh orang lain.

  • Ingat Kalau Yang Dicintai Sudah Berkeluarga

Hal pertama yang perlu diingat jika seseorang menganggap bahwa orang yang ia anggap jodoh ternyata adalah suami atau istri orang, bahwa orang yang dianggap jodoh itu sudah menjadi jodoh orang lain dan berkeluarga. Siapapun itu pasti tidak mau keluarganya sendiri berantakan karena kehidupan yang tidak harmonis dan diganggu oleh orang lain. Bayangkan kalau itu keluarga kita sendiri, pasti kita juga tidak mau.

Jadi harusnya diingat betul prinsip ini, bahwa jikalau pun terjadi perceraian dan menikah dengan suami mantan orang lain itu, pernikahan terasa tidak berkah, karena hasil dari mengganggu rumah tangga orang lain. Belum juga tetangga yang mencibir juga keluarga yang pastinya tidak setuju dengan apa yang terjadi.

Hal penting yang patut dipegangi bahwa  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  pun mengancam bahwa orang yang mengganggu rumah tangga orang lain itu bukan bagian dari umat  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Hal ini berarti sebagai ancaman dengan bahasa yang cukup halus dengan tidak mengatakan bahwa orang yang mengganggu itu adalah orang dalam kelompok selain mukmin dan muslim.

Bahkan jika karena gangguan itu terjadi hal-hal yang diharamkan, misalnya selingkuh hingga melakukan zina, maka dosanya jelas akan berlipat ganda dan siksa yang menunggu sangatlah berat. Jadi sebaiknya kita lebih berhati-hati jika menganggap jodoh kita yang ternyata adalah suami atau istri orang.

Hadis Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  bersabda, “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.

Tindakan selanjutnya adalah agar diri kita tidak terjerumus dalam kesalahan yang hubungannya mencintai seseorang yang sudah menjadi suami atau istri orang lain, dimana kita bahkan menganggapnya sebagai jodoh adalah dengan melaksanakan hal-hal berikut ini:

A. Senantiasa Berdo’a dan Berdzikir kepada Allah SWT

Allah SWT adalah Dzat yang membolak balikkan hati. Adanya cinta yang datang tanpa kuasa kita merupakan perasaan yang sulit untuk dihindari. Bahkan perasaan sampai menganggap jodoh orang lain sebagai jodoh kita. Maka salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan memperbanyak dzikir dan do’a.

Adapun doa yang bisa dibaca adalah doa umum semampu kita agar kita terhindar dari kesalahan dan kesesatan.
Dan do’a yang bisa dibaca agar kita terhindar dari kesalahan ini di antaranya adalah do’a berikut:

 يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ

  ‘Ya Muqollibal Quluubi Tsabbit Qolbiy ‘Alaa Diinika’.
“Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.”
Dengan berdo’a dan memiliki niatan yang kuat, kita pasti bisa terhindar dan terlindungi dari hal-hal yang menyesatkan.

B. Menjaga Pergaulan

Salah satu faktor utama dalam masalah percintaan sebenarnya adalah pergaulan. Bisa jadi anda bekerja di tempat yang sama, satu kantor sehingga senantiasa bertemu dengan orang yang anda anggap sebagai jodoh.  Lalu beberapa kegiatan kantor mengharuskan anda untuk sering bertemu dengannya sehingga lama-lama muncul rasa nyaman dan simpati. Dan akhirnya jika berlanjut akan muncul perasaan yang lebih jauh.

Maka untuk mengatasinya sebenarnya harus mulai dari diri sendiri dengan menjaga diri dari pergaulan yang sebenarnya bermula dari tempat kerja atau tugas. Lakukanlah pekerjaan semestinya yang diperlukan saja. Jangan berlebihan dalam memberikan perhatian, karena respon yang datang dari lawan jenis pun karena kita memberikan respon positif.

C. Menundukkan Pandangan dan Menjaga Aurat

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan dan menjaga aurat. Jadi selain tidak boleh melihat aurat juga diperintahkan untuk menutup aurat agar orang lain tidak melihat.  Tujuannya apa sebenarnya? Tujuan syariat ini tidak lain adalah untuk menjaga keharmonisan kehidupan orang lain.

Menganggap suami atau istri orang lain sebagai jodoh adalah dimulai dengan pandangan yang diperkuat dengan tidaknya menutup aurat. Akhirnya muncul ketertarikan hingga akhirnya bisa berakhir pada hancurnya rumah tangga.

 

 

  • Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Selain beberapa penjelasan diatas, terdapat hukum Al-Qur’an tentang apabila seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, diantaranya:

1. Hukum Ukhrawi
Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita. Selain itu, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.
Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf Al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat.  Para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawajir juz 2, hal. 577).

2. Hukum Duniawi
Ada dua hukum yang berkaitan dalam hal ini yakni:
Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah?. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya. Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan  ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.

Hal kedua adalah apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia?. Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.

ALLAH SWT Berfirman Dalam Al-Qur’an

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٤١)

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [Qs. Ar Rum 30:41]

وَلَنُذِيْقَنَّهُمْ مِّنَ الْعَذَابِ الْاَدْنٰى دُوْنَ الْعَذَابِ الْاَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ (٢١)

“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”.
(Qs.As Sajdah 32:21)

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ (٦١)

“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [Qs. An Nahl 16:61]

Ketiga surah diatas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain dan menjauhi hukum karma dalam Islam.

Demikian penjelasan terkait bagaimana Hukum merebut suami atau Istri orang yang sudah berumah tangga. Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya.

 

______________

Sumber : Al-Qur’an dan Hadis