Perempuan dan Ketentuan Syariat dalam Menutup Aurat

 
Perempuan dan Ketentuan Syariat dalam Menutup Aurat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Sebagaimana pernyataan M. Rasyid Ridha dalam Kitab Nida’ li Al-Jins Al-Lathif, bahwa alasan kuat kaum perempuan harus menutup auratnya adalah supaya mereka mudah dikenal sebagai orang-orang Mukmin, sehingga orang-orang munafik maupun fasik tidak menggangu mereka. Alasan yang menjadi kekhawatiran di sini adalah, agar tidak terjadi kejahatan yang datang mengganggu. Pada zaman Jahiliyah, kaum laki-laki fasik dan munafik tak henti-hentinya menggoda dan berbuat jahat terhadap kaum perempuan Mukmin yang tidak memakai jilbab. Bahkan jika diamati, pada zaman sekarang pun, hal ini sering kali terjadi. Berbeda kalau mereka memakai jilbab, yang menurut satu pendapat, jilbab adalah sejenis baju kurung yang longgar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada.

Latar belakang turunnya ayat di atas adalah karena karakter pakaian yang menjadi standar kaum wanita Mukminah waktu itu, lazimnya seperti pakaian wanita-wanita kafir di zaman Jahiliyah, sehingga susah untuk dibedakan. Biasanya pakaian semacam itu terdiri dari qamish (mirip blues) dan kerudung. Tapi sebagian mereka juga mengenakan pakaian penutup kepala yang menjulur dari kepala ke punggung, sehingga leher dan dada mereka terbuka. Mereka memang mengenakan jilbab, tapi tidak merata.

Ketika seorang wanita keluar rumah pada malam hari karena ada kebutuhan, mereka baru menggunakan jilbab, dan di sisi yang lain, mereka terkadang tidak menggunakannya jika merasa tidak membutuhkan. Pada waktu itu, orang-orang yang usil akan terus mengganggu mereka karena menganggap mereka sebagai amat (budak perempuan), sebab keadaan saat itu memang amat-lah yang sering kali sengaja memperlihatkan sebagian tubuhnya.

Kebiasaan ini kemudian dijadikan kesempatan oleh kaum munafik untuk mengganggu kaum wanita Mukminah, termasuk istri-istri nabi sendiri. Berangkat dari peristiwa itulah kemudian Allah memerintahkan kepada seluruh istri nabi, putri-putri nabi, dan seluruh kaum wanita Mukminah agar menutupkan ke bagian kepala, leher, sampai dada mereka. Dengan demikian, orang-orang yang melihat bisa mengenali mereka sebagai wanita-wanita Mukminah yang merdeka, sedang orang fasik tidak akan memiliki alasan lagi untuk mengganggu mereka dengan sengaja.

Kemudian Allah menurunkan ayat berikutnya, Surat Al-Ahzab ayat 60:

 لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ وَّالْمُرْجِفُوْنَ فِى الْمَدِيْنَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُوْنَكَ فِيْهَآ اِلَّا قَلِيْلًا

Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), pasti Kami perintahkan engkau (Nabi Muhammad untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.”

Ayat ini sebagai peringatan keras yang ditujukan kepada kaum munafik. Mereka diancaman dengan diperangi dan diusir dari kota Madinah apabila tidak mau berhenti menyakiti hati nabi. Sebagian ulama mengklaim, bahwa ayat tersebut tidak mengklarifikasi bentuk kejahatan yang seperti apa, maka berarti hal tersebut memuat pengertian umum yang meliputi segala bentuk kejahatan yang bertujuan mengganggu wanita, yang adapun rincian dari hal tersebut terlampir dalam Surat An-Nur ayat 30-31:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.”

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama Muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Hal senada juga disuarakan oleh Said Nursi ketika melihat maksud dari Surat Al-Ahzab ayat 59 tersebut. Ia melihat betapa pentingnya jilbab bagi perempuan. Apalagi ketika melihat peradaban modern sekarang, yang justru memiliki pandangan yang berseberangan dengan ketatapan Allah di atas. Peradaban modern menganggap hijab maupun jilbab tidak menjadi bagian penting dari perempuan, tetapi justru dianggap sebagai sesuatu yang membatasi ruang gerak perempuan.

Lebih lanjut, menurut Said Nursi, sebagaimana terdapat dalam Kitab Risalatun Nur, bahwa perempuan memiliki tabiat yang halus dan sensitif. Perempuan sangat menghindari —selama karakternya masih normal, tidak rusak— pandangan jahat atau pandangan yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Bahkan, terdapat peristiwa yang selama ini lumrah diketahui, bahwa sebagian besar perempuan di Eropa —padahal mereka dikenal sebagai lingkungan yang bebas membuka aurat— mengadukan kepada polisi karena ada orang yang terus menerus memperhatikan mereka, seakan menerornya. Mereka berkata, “Orang-orang hina itu terus menerus mengikuti dan mengganggu kami.”

Melihat persoalan yang marak terjadi, bahkan di negara Barat yang sekuler sekalipun, maka hal itu semakin memperkokoh adanya perintah bagi perempuan Muslim untuk menutup aurat dengan mengenakan hijab atau jilbab, yang tidak lain adalah sebagai penanda dan untuk melindungi diri mereka dari berbagai gangguan orang-orang munafik dan fasik. Wallahu A’lam. []


Penulis: Kholaf Al Muntadar

Editor: Hakim