Hadis Imam Muslim No. 2624 : Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
Hadis Imam Muslim No. 2624 : Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
No: 2624
Kitab: MENYUSUI
Bab: Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
و حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الرَّحِمِ و حَدَّثَنَاه زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِهْرَانَ الْقُطَعِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِ هَمَّامٍ سَوَاءً غَيْرَ أَنَّ حَدِيثَ شُعْبَةَ انْتَهَى عِنْدَ قَوْلِهِ ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ وَفِي حَدِيثِ سَعِيدٍ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ وَفِي رِوَايَةِ بِشْرِ بْنِ عُمَرَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ زَيْدٍ
Dan telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditawari dengan putrinya Hamzah, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia tidak halal untukku, kerena dia adalah putri saudara sesusuanku, dan menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qatthan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Mihran Al Qutha'i telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Umar semuanya dari Syu'bah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Sa'id bin Abu 'Arubah keduanya dari Qatadah dengan isnadnya Hammam, keduanya sama, hanya saja hadits riwayat Syu'bah selesai pada perkataanya; "Putri saudara sesusuanku." Dan dalam hadits Sa'id; "Menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan." Dan dalam riwayat Bisyr bin umar, saya mendengar Jabir bin Zaid.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...