Hadis Imam Muslim No. 3617 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

 
Hadis Imam Muslim No. 3617 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

Hadis Imam Muslim No. 3617 : Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

No: 3617
Kitab: BURUAN, SEMBELIHAN DAN HEWAN-HEWAN YANG DIMAKAN
Bab: Larangan untuk memutilasi binatang (saat masih hidup)

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ


Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Adi dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (menembak)." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman bin Mahdi dari Syu'bah dengan isnad seperti ini."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN