Mengulik Aturan Fiqih tentang Rukhshoh Tidak Berpuasa bagi Musafir
Laduni.ID, Jakarta - Dalam hukum fiqih Islam, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan hukum pokok dalam beribadah. Contohnya, diperbolehkannya meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dalam satu waktu, serta menjamak shalat Maghrib dan Isya’.
Selain itu, faktor-faktor tertentu juga membolehkan seseorang berbuka puasa, meninggalkan shalat Jumat, dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut antara lain sakit, hujan lebat, safar (perjalanan), pingsan, gila, dan lain sebagainya.
Sebagaimana ibadah wajib lainnya, dalam puasa Allah juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan menggantinya di hari lain, membayar fidyah, atau kombinasi keduanya. Salah satu kelompok yang mendapatkan keringanan ini adalah musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp173.000
Rp229.000
Rp75.990
Memuat Komentar ...