25 Mar 2025 · 1.317 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Dalam hukum fiqih Islam, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan hukum pokok dalam beribadah. Contohnya, diperbolehkannya meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dalam satu waktu, serta menjamak shalat Maghrib dan Isya’.
Selain itu, faktor-faktor tertentu juga membolehkan seseorang berbuka puasa, meninggalkan shalat Jumat, dan lain sebagainya. Faktor-faktor tersebut antara lain sakit, hujan lebat, safar (perjalanan), pingsan, gila, dan lain sebagainya.
Sebagaimana ibadah wajib lainnya, dalam puasa Allah juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak berpuasa. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan menggantinya di hari lain, membayar fidyah, atau kombinasi keduanya. Salah satu kelompok yang mendapatkan keringanan ini adalah musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“...Dan barang siapa sakit at
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+