Penghapusan Kuota Internet dan Etika Keadilan Publik
Laduni.ID, Jakarta - Pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi daring, dan Wahyu Triana Sari, penjual daring, ke Mahkamah Konstitusi merefleksikan kegelisahan pekerja digital terhadap praktik penghapusan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi. Para Pemohon menilai norma tersebut memberi legitimasi hukum bagi skema tarif dan masa berlaku tertentu yang menyebabkan kuota internet yang telah dibeli dapat hangus meskipun belum digunakan. Dalam realitas masyarakat digital, praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan substantif.
Dalam perspektif hukum Islam, isu penghapusan kuota internet berkaitan langsung dengan prinsip hifz al-māl (perlindungan harta) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Meskipun bersifat nonfisik, kuota internet dibeli dengan harta yang sah dan memiliki nilai manfaat nyata, khususnya bagi pekerja digital yang menjadikannya sebagai modal kerja. Dengan demikian, kuota internet termasuk kategori māl mutaqawwam, yakni harta yang diakui dan dilindungi oleh syariat.
Islam secara tegas melarang pengambilan atau penghilangan harta orang lain tanpa dasar yang benar. Al-Qur’an menegaskan:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp108.000
Rp58.500
Rp75.000
Memuat Komentar ...