Ning Sheila Lirboyo: Hukum Wudhu Saat Haid, Bolehkah Muslimah Daimul Wudhu?
Laduni.ID, Jakarta - Bagi banyak Muslimah, menjaga wudhu atau daimul wudhu kerap dipandang sebagai bentuk kesungguhan spiritual dan tirakat ibadah. Namun muncul pertanyaan penting dalam fikih wanita: apakah perempuan yang sedang haid boleh tetap berwudhu dengan niat ibadah demi menjaga kebiasaan tersebut?
Dalam kajian fikih wanita, Ning Sheila Hasina dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menjelaskan bahwa perempuan haid tidak diperbolehkan melakukan wudhu dengan niat ibadah, karena haid merupakan hadas besar, sementara wudhu hanya berfungsi mengangkat hadas kecil. Oleh karena itu, jika wudhu dilakukan dengan niat ritual ibadah sebagaimana orang suci, maka menurut para ulama hal tersebut menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak memiliki fungsi syar’i. Namun, jika gerakan wudhu dilakukan semata untuk kebersihan, kesegaran, atau nadhafah tanpa niat ibadah, maka hal itu diperbolehkan.
Penjelasan ini berakar kuat dalam prinsip dasar syariat bahwa setiap ibadah harus sesuai dengan kondisi hukum pelakunya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.000
Rp78.998
Rp870.000
Rp449.000
Memuat Komentar ...