Merajut Kebersamaan, Menghilangkan Kebencian

 
Merajut Kebersamaan, Menghilangkan Kebencian
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Piagam Madinah dibuat ketika Rasulullah SAW baru sampai di Madinah. Isinya terdiri atas 47 pasal yang mengatur perjanjian antara umat Islam dan kaum Yahudi, dan antara Muhajirin umat Islam pendatang dan kaum Anshar sebagai penduduk lokal atau putra daerah. Belakangan Piagam ini diamandemen dua kali, masuklah Nasrani dan Majusi dalam perjanjian ini. 

Piagam Madinah ini sanadnya shahih, pasal-pasalnya terdapat dalam kitab sejarah dan hadis, Ibnu Ishaq, Az-Zuhri, Ibnu Abi Khaitsamah, Ibnu Katsir, Bukhari, Muslim, Musnad Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Selengkapnya dimuat dalam Buku As-Sirah An-Nabawiyyah As-Shahihah Al-Muhawalah li Tathbiq Qawa'id Al-Muhadditsin fi Naqd Riwayah As-Sirah An-Nabawiyyah karya Dr. Akram Dhiya' Al-Umuriy. 

Piagam Madinah merupakan salah satu strategi politik Nabi SAW dalam mengelola keragaman dan pluralitas, merajut kebersamaan dan kerukunan antar umat beragama untuk keamanan dan kepentingan negara Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW. 

Mari kita simak bagian pasal-pasal yang telah diterjemahkan berikut ini:

Pasal 1: "Sesungguhnya mereka (Yahudi dan umat Islam) satu umat, bebas dari kekuasaan manusia lainnya." 
Pasal 16: "Orang-orang Yahudi yang setia kepada negara (Madinah) berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, dan tidak boleh dizalimi."
Pasal 18:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN