Merajut Kebersamaan Menghilangkan Kebencian

 
Merajut Kebersamaan Menghilangkan Kebencian

LADUNI.ID - Piagam Madinah dibuat ketika Rasulullah SAW baru sampai di Madinah. Isinya terdiri atas 47 pasal yang mengatur perjanjian antara umat Islam dan kaum Yahudi, dan antara Muhajirin umat Islam pendatang dan kaum Anshar sebagai penduduk lokal atau putera daerah. Belakangan Piagam ini diamandemen dua kali, masuklah Nasrani dan Majusi dalam perjanjian ini. 

Piagam Madinah ini sanadnya sahih pasal-pasalnya terdapat dalam kitab sejarah dan hadis, Ibnu Ishak, az-Zuhri, Ibnu Abi Khaitsamah, Ibnu Katsir, Bukhari, Muslim, Musnad Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, fan Tirmidzi. Selengkapnya dimuat dalam buku as-Sirah an-Nabawiyyah ash-Shahihah al-Muhawalah Li Tathbiq Qawa'id al-Muhadditsin fi Naqd Riwayah as-Sirah an-Nabawiyyah oleh Dr. Akram Dhiya' al-Umuriy. 

Piagam Madinah salah satu strategi politik Nabi SAW dalam mengelola keragaman dan pluralitas, merajut kebersamaan dan kerukunan antar umat beragama untuk keamanan dan kepentingan negara Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah SAW. 

Pasal 1: "Sesungguhnya mereka (Yahudi dan umat Islam) satu umat, bebas dari kekuasaan manusia lainnya. 
Pasal 16: "Orang-orang Yahudi yang setia kepada negara (Madinah) berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, dan tidak boleh dizhalimi.
Pasal 18 "Setiap pasukan yang berperang bersama kita (Islam, Yahudi, Nasrani dan Majusi) harus saling membantu satu sama lainnya. 
Pasal 24 "Warga negara dari Yahudi menanggung biaya bersama-sama dengan orang-orang mukmin selama dalam peperangan. 
Pasal 25 "Kaum Yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi bebas menjalankan agama mereka. Bagi muslim bebas menjalankan agama mereka. 
Pasal 37 "Kaum Yahudi ada kewajiban menanggung biaya, dan umat Islam ada kewajiban menanggung biaya. Yahudi dan Umat Islam saling membantu dalam menghadapi musuh. Saling memberi saran dan nasehat. 
Pasal 40 "Semua tetangga harus diperlakukan seperti diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya.

Sungguh indah kebersamaan dalam keragaman yang dipraktekkan oleh junjungan panutan kita Rasulullah SAW. Inilah akhlak Islam. Jauh dari rasa benci dan dendam terhadap orang lain sekalipun berbeda agama, selama mereka tidak memusuhi Islam dan umat Islam. Sebagaimana Rasulullah SAW memberikan sebidang tanah kepada Yahudi Bani Khaibar untuk mereka garap dan cocok tanam untuk keperluan hidup mereka bersama keluarga. Mereka yang hidup damai dengan Umat Islam ini tidak boleh diganggu dan dibunuh. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahadah (non muslim yang terikat perjanjian hidup damai) maka ia tidak akan mencium bau aroma surga. (HR. Bukhari dari Abdullah bin Amr). 

Berbeda dengan Yahudi Bani Qainuqa' dan Bani Quraizhah, mereka diusir dan dikeluarkan dari Madinah oleh Rasulullah SAW karena sikap mereka mengkhianati perjanjian, memusuhi Nabi, Islam, dan umatnya. Nabi SAW bertindak tegas terhadap mereka. Inilah yang dimaksudkan ayat al-Qur'an surat al-Fath, ayat 29, dan surat al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.

Semoga semangat dan nilai Islam ini bisa diaplikasikan dan dipraktekkan dalam merajut keragaman dan kebersamaan, merawat dan mengawal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh: Dr. Wajidi Sayadi

Dosen Ilmu Hadist IAIN Pontianak