Inilah Solusi Darah Nifas yang Putus Sebelum Empat Puluh Hari

 
Inilah Solusi Darah Nifas yang Putus Sebelum Empat Puluh Hari
Sumber Gambar: CastroMarina, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Darah nifas yang terputus sebelum empat puluh hari merupakan masalah yang sering dihadapi oleh wanita pasca melahirkan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kontraksi rahim yang tidak efektif setelah persalinan atau sisa-sisa jaringan plasenta yang tertinggal di dalam rahim. Meskipun terlihat sebagai masalah kecil, namun jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat meningkatkan risiko infeksi dan komplikasi lainnya pada ibu.

Inilah mengapa penting bagi ibu yang baru melahirkan untuk mengetahui solusi darah nifas yang putus sebelum empat puluh hari. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkonsultasi dengan bidan atau dokter kandungan untuk evaluasi lebih lanjut. Mereka akan melakukan pemeriksaan fisik dan mungkin beberapa tes tambahan untuk menentukan penyebab darah nifas yang terputus.

Setelah diagnosis dibuat, tindakan yang sesuai dapat diambil. Ini mungkin termasuk pemberian obat untuk membantu kontraksi rahim, prosedur pengangkatan sisa-sisa plasenta jika diperlukan, atau perawatan lainnya sesuai dengan kondisi individu ibu. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan tanda-tanda infeksi seperti demam, nyeri perut yang parah, atau keluarnya bau yang tidak sedap dari vagina, dan segera berkonsultasi dengan dokter jika gejala tersebut muncul.

Dengan pemantauan dan perawatan yang tepat, masalah darah nifas yang putus sebelum empat puluh hari dapat diatasi dengan baik, mengurangi risiko komplikasi dan memberikan perlindungan bagi kesehatan ibu pasca melahirkan. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya solusi darah nifas yang terputus menjadi kunci dalam memastikan pemulihan yang optimal bagi setiap ibu setelah melahirkan.

Namun bagaimana jika ditemukan ketika pada 30 hari sudah bersih, sudah tidak ada warna coklatnya. Apakah harus menunggu sampai 40 hari atau bisa langsung suci dan melakukan sholat? jika harus menunggu sampai 40 hari, maka harus sesuci kapan untuk mulai sholatnya?

Dalam kitab Raudhah disebutkan:

روضة الطالبين : وإذا انقطع دم النفساء واغتسلت أو تيممت حيث يجوز فللزوج وطؤها في الحال بلا كراهة حتى قال صاحب الشامل و البحر لو رأت الدم بعد الولادة ساعة وانقطع لزمه الغسل وحل الوطء فإن خافت عود الدم استحب له التوقف احتياطا والله أعلم.

Apabila darah nifas sudah mampet dan si perempuan tersebut sudah mandi atau tayamum sekirannya dibolehkan bertayammum, maka bagi suaminya boleh menjima'-nya tanpa indikasi makruh, hingga pemilik kitab berkata: "Kalau perempuan melihat darah setetes setelah melahirkan dan darah tersebut berhenti maka bagi dia wajib mandi dan halal di-jima', apabila dia kawatir akan kembalinya darah (takut darah keluar lagi) maka bagi si suami di sunahkan menunggu karena untuk kehati-hatian.

Jika sudah bersih tidak keluar darah atau bercak-bercak maka tidak perlu menunggu 40 hari. Akan tetapi lebih baik langsung mandi bersuci dan beraktivitas layaknya orang suci. Dikatakan bersih tak keluar darah cara ngeceknya dengan memasukkan semisal kapas ke vagina, sekiranya kapas masih terkena darah walau hanya bercak bercak atau warna kuning maka belum dikatakan suci. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 13 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar