Menatap Program PKH dalam Pemberantasan Kemiskinan di Indonesia

 
Menatap Program PKH dalam Pemberantasan Kemiskinan di Indonesia

 

 

 

LADUNI.ID, KOLOM-SEJAK diluncurkan pada tahun 2007 hingga sekarang oleh Pemerintah Indonesia, Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program prioritas nasional yang oleh Bank Dunia (World Bank) dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, juga merupakan program yang memiliki tingkat efektivitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien Gini, yang merupakan indikator untuk menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh.

Dalam beberapa penelitian menunjukkan bahwa Program PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol hingga dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Pemerintah Indonesia seolah ingin menunjukkan sekaligus membuktikan pada dunia bahwa program PKH yang dalam dunia internasional, program serupa ini dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT) telah berhasil menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah terus menambah anggaran program ini beserta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar 10 Triliun rupiah, selanjutnya di tahun 2017 pemerintah kembali menambah KPM sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun, tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun, dan di tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun.

Anggaran di tahun 2019 naik drastis jika dibandingkan dengan angaran tahun – tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa sejak diluncurkan era SBY hingga Jokowi, Pemerintah serius menangani masalah sosial terlebih pemberantasan kemiskinan melalui Program PKH.

Walaupun tujuan utama dari program PKH adalah pemberantasan kemiskinan, namun penulis beranggapan bahwa bkkan hanya saja kemiskinan, namun juga beberapa bencana (kesenjangan) sosial lain pun ikut terberantas oleh program ini. Kita dapat memberikan contoh misalnya KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas serta lanjut usia mulai dari 60 tahun.

Para KPM PKH ini pun akan diberikan konsekuensi jika tidak memenuhi kewajibannya seperti yang telah disebutkan diatas, misalnya penangguhan pencairan dana bantuan PKH hingga penghentian bantuan social PKH.Ini membuktikan bahwa Program PKH bukan hanya memberantas kemiskinan namun juga memberantas bencana – bencana sosial lain seperti gizi buruk, buta huruf, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan kwalitas penduduk Indonesia yang notabenenya adalah masih hidup didalam kategori negara dunia ketiga (negara berkembang).

Berdasarkan  data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik tahun 2017,terjadi penurunan kemiskinan dari 10,64% pada bulan maret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017, dari total penduduk atau 27.771.220 jiwa penduduk pada bulan Maret menjadi 26.582.990 jiwa penduduk pada bulan September dengan total penuruan penduduk miskin sebanyak 1.188.230 jiwa atau penurunan jumlah penduduk miskin sebesar 0.58%.

Menurut data dari Kementerian Sosial,pencapaian lain yang membanggakan adalah terdapat 2.537 anak- anak KPM mulai dari jenjang SD,SMP.hingga SMA yang meraih prestasi di bidang akademik, dan 144 yang berprestasi di bidang sains. Selain itu sebanyak 211 anak -anak KPM yang berhasil meraih prestasi olahraga baik di tingkat kabupaten/kota,propinsi,hingga nasional, juga terdapat 4 anak KPM yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi luar negeri dan 78 di dalam negeri.

Ini semua membuktikan bahwa program PKH terbukti selain memberantas kemiskinan, juga meningkatkan kwalitas hidup anak -anak Indonesia. Sudah banyak KPM yang graduasi ( dihapus dari keanggotaan PKH ) karena menilai bahwa dirinya dianggap sudah mampu dan keluar dari jaring kemiskinan sehingga inilah output Program PKH yang sebenarnya.

Beranjak dari itu walaupun di lapangan masih banyak keluarga miskin lain yang belum mendapatkan program PKH, namun kita berharap kepada pemerintah Indonesia agar program ini menjadi program tetap jangka panjang sehingga dapat berkolaboratif dengan program – program lainnya demi mengakomodir masyarakat Indonesia dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan dan bencana sosial di negeri Indonesia tercinta.

***Baihaqi, Asisten Pendamping PKH Kec.Pulo Aceh, Kab Aceh Besar. ( dikutip dari berbagai sumber )