Beberapa Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci

 
Beberapa Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci
Sumber Gambar: Foto oleh Anna Shvets dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Thaharah atau bersuci dalam menjalankan ibadah merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab ia berkaitan erat dengan syarat keabsahan sebuah ibadah. Dalam fikih, ada dua media penting dan utama yang dapat digunakan untuk bersuci (berwudhu) yaitu air dan debu (tayamum). Meski demikian, tidak semua air dan debu dapat digunakan untuk bersuci.

Mengingat begitu pentingnya air dalam beribadah, Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.

Ukuran Volume Air Menurut Fiqih

Sebelum membahas lebih jauh perihal pembagian air, akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih. Di dalam kajian fiqih air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak.

Lalu apa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadah volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN