Dalil tentang Anjuran Puasa di Bulan Rajab

 
Dalil tentang Anjuran Puasa di Bulan Rajab
Sumber Gambar: aboutislam.net, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu amal ibadah yang kerap kali dipermasalahkan dalilnya ialah puasa di bulan Rajab. Sebagian orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah, karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya. Bahkan, berbagai Hadis yang menjelaskan tentang keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dinilai dha'if, bahkan samapi berstatus maudhu’.

Namun, dari sini timbul satu pertanyaan, apakah adanya kelemahan dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu tidak.

Mengenai hal ini, sejak dulu memang telah menjadi perbedaan pendapat. Pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam Kitab Shahih Muslim, sebagaimana keterangan berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيْمٍ اَلْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبَ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبَ، فَقَالَ: سَمِعْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لَا يَصُوْمُ

"Utsman bin Hakim Al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Said Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga bahwa beliau selalu berpuasa, dan beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga beliau tidak puasa.'” (HR Muslim)

Terkait Hadis ini, khususnya jawaban Said Ibnu Jubair saat ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut:

اَلظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الْاِسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَانَهَى عَنْهُ وَلَا نَدَبَ فِيْهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُوْرِ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبَ نَهْيٌ وَلَا نَدَبٌ لِعَيْنِهِ وَلَكِنْ أَصْلُ الصَّوْمِ مَنْدُوْبٌ إِلَيْهِ وَفِي سُنَنِ أَبِي دَوُوْدَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبُ أَحَدُهَا

"Istidlal yang dilakukan Said Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunnahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunnahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunnah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat), sementara Rajab termasuk salah satu bulan haram."

Jadi, dari sini bisa dilihat satu benang merah, bahwa berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi tersebut, maka hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Pendapat ini berpijak pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Di samping itu, sebagaimana keterangan di atas, terdapat Hadis yang dikutip oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang menunjukkan anjuran (kesunnahan) puasa di bulan haram. Hal itu sesuai anjuran dari Rasulullah SAW. Sementara kita tahu bahwa bulan Rajab termasuk bulan haram, bulan yang dimuliakan. Dengan demikian, maka puasa di bulan Rajab menjadi sunnah. Wallahu A’lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 02 Februari 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim