Puasa Rajab Menurut Empat Mazhab

 
Puasa Rajab Menurut Empat Mazhab
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tidak ada keraguan bahwa Rajab adalah salah satu di antara bulan-bulan mulia, Asyhur Al-Hurum, sebagaimana dijelaskan dalam banyak Hadis shahih. Di antaranya adalah riwayat dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya masa berputar seperti keadaan Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Diantaranya ada 4 bulan yang mulia. 3 bulan mulia secara berurutan yakni Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab bulan kabilah Mudlar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN