Siti Aisyah Dua Kali Cium Tangan Jokowi, Lalu Ucapkan Terima Kasih

 
Siti Aisyah Dua Kali Cium Tangan Jokowi, Lalu Ucapkan Terima Kasih

LADUNI.id, Jakarta - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam akhirnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019).

Siti Aisyah memenuhi undangan kepala negara setelah dinyatakan bebas dan berhasil dipulangkan ke Indonesia, Senin (11/3) awal pekan ini.

Sebelum bertemu Jokowi, Siti bersama ayah, ibu dan kakaknya terlebih dahulu menunggu di salah satu ruangan di Istana Merdeka.

Setelah itu Jokowi yang didampingi Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno menemui Siti.

Menurut pengamatan, Siti yang mengenakan baju batik dan jilbab berwarna hitam langsung memberikan salam dan mencium tangan Jokowi.

Saat bertemu Jokowi, Siti menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Ia juga tampak memperkenalkan kedua orangtuanya dan kakak perempuannya.

"Assalamualaikum pak. Terima kasih pak," kata Siti kepada Jokowi.

Tak hanya itu, Siti kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi.

"Terima kasih banyak pak," kata Siti sambil mencium tangan Jokowi kembali.

Setelah menyampaikan terima kasih dan mencium tangan Jokowi, Siti kemudian mencium tangan Pratikno, Retno dan Yasonna.

Ayah Siti juga tampak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi saat bersalaman.

"Terima kasih pak," kata Ayah Siti.

Jokowi menemui Siti dan keluarga di ruang tamu Istana Merdeka sekitar 14 menit. Seusai bertemu Siti, Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Siti karena sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Dan saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," kata Jokowi.

Sebelumnya, jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham. (*)

Sumber : suara.com