Hukum Membatalkan Puasa Sunnah
![Hukum Membatalkan Puasa Sunnah](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/Hukum_batalkan_puasa_sunah.jpg)
LADUNI.ID, Jakarta - Puasa sunah Syawal memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat dari Rasulullah SAW berikut ini:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Lalu bagaimana mereka yang telah memulai puasa sunah Syawalnya, lalu membatalkannya di tengah jalan?
Perihal ini, ulama membuat rincian (tafsil). Untuk pembatalan puasa sunah dengan udzur, ulama sepakat bahwa puasanya tidak perlu diqadha. Tetapi ketika puasa sunah itu dibatalkan tanpa udzur, ulama berbeda pendapat sebagai keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:
وأما حكم الإفطار في التطوع فإنهم أجمعوا على أنه ليس على من دخل في صيام تطوع فقطعه لعذر قضاء. واختلفوا إذا قطعه لغير عذر عامدا فأوجب مالك وأبو حنيفة عليه القضاء. وقال الشافعي وجماعة: ليس عليه قضاء
Artinya,
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...