Beginilah Niat I'tikaf Menurut Para Ulama

 
Beginilah Niat I'tikaf Menurut Para Ulama

LADUNI.ID, I’tikaf menurut lughat artinya berdiam diri, yakni tetap diatas sesuatu. Sedangkan menurut syara’ ialah berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan setiap waktu, lebih diutamakan pada bulan ramadhan, khususnya pada hari kesepuluh yang terakhir, untuk mengharapkan datangnya/turunnya lailatul qadar.

Cara beri’tikaf

Berniat dulu, lafal niatnya adalah :

نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul I’tikaafa lilaahi ta’ala.
Artinya: Saya niat I’tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala

Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak dzikir, tafakur, membaca doa tasbih dan diutamakan memperbanyak membaca Al Quran. Menghindarkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dalam I’tikaf itu disunahkan membaca doa sebagai berikut :

اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ

“Ya Allah, bahwasanya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku.”

Rukun I’tikaf
I’tikaf dianggap sah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut:

  1. Niat, niat mendekatkan diri kepada Allah. Jika berdiam diri tidak dalam masjid, atau tidak diniatkan maka tidak menjadi I’tikaf.
  2. Berdiam di masjid, tidak cukup berdiam sekedar tumaninah, tetapi harus lebih (sekurang-kurangnya berhenti/berdiam).
  3. Di masjid, I’tikaf itu dianggap sah jika dilakukan di masjid.
  4. Islam dan suci, disyaratkan harus islam, akil baligh dan suci dari hadast besar.

Yang membatalkan I’tikaf

  1. Keluar dari masjid dengan tidak ada keperluan yang penting bagi yang beri’tikaf.
  2. Bercampur dengan istri atau bermubasyarah.
  3. Murtad
  4. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  5. Datang haid dan nifas, dan semua yang mendatangkan hadast besar.