Hukum dan Syarat I’tikaf Beserta Hal yang Membatalkannya

 
Hukum dan Syarat I’tikaf Beserta Hal yang Membatalkannya

LADUNI.ID, Jakarta - I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka mencari keridhaan Allah atau bermuhasabah (introspeksi) atas apa yang telah dilakukan di dalam hidupnya. Adapun hukum I’tikaf adalah sunnah muakkadah.

Sedangkan syarat-syarat orang bisa melakukan I’tikaf adalah: Islam, berakal, bersih dari haid dan nifas, tidak dalam keadaan junub. Ia juga harus tinggal melebihi tuma’ninah dalam shalat dan bertempat di dalam masjid, utamanya di masjid jami’.

Selain itu, orang yang beri’tikaf (mu’takif) harus berniat I’tikaf dan wajib berniat fardhu jika ia menadzarkannya. Pelaku I’tikaf wajib memperbarui niat dengan keluar jika tidak berniat kembali ke masjid.

Apabila seorang mu’takif menentukannya dengan suatu waktu, maka ia wajib memperbaruinya ketika kembali, jika ia keluar dari masjid bukan untuk buat hajat. Lain halnya bila keluar untuk buang hajat, maka I’tikafnya tidak terputus.

Jika I’tikafnya dilakukan berturut-turut dan ia keluar dari masjid tanpa memutuskan untuk kembali, maka ia wajib memperbauri niat jika ia kembali, jika ia keluar untuk keperluan yang memutus keadaan berturut-turut.

Jika ia menentukan dalam nadzarnya sebuah masjid, maka ia boleh beri’tikaf di masjid lainnya. Akan tetapi dianjurkan di dalam masjid yang ditentukannya. Kecuali masjid-masjid yang tiga (Al-Masjidil Haram, Al-Masjid an-Nabawi dan Al-Masjid al-Aqsha), maka ditentukan tempatnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN