08 Oct 2020 · 5.633 dibaca · Amaliyah Terkait Ibadah
LADUNI.ID, Jakarta - I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka mencari keridhaan Allah atau bermuhasabah (introspeksi) atas apa yang telah dilakukan di dalam hidupnya. Adapun hukum I’tikaf adalah sunnah muakkadah.
Sedangkan syarat-syarat orang bisa melakukan I’tikaf adalah: Islam, berakal, bersih dari haid dan nifas, tidak dalam keadaan junub. Ia juga harus tinggal melebihi tuma’ninah dalam shalat dan bertempat di dalam masjid, utamanya di masjid jami’.
Selain itu, orang yang beri’tikaf (mu’takif) harus berniat I’tikaf dan wajib berniat fardhu jika ia menadzarkannya. Pelaku I’tikaf wajib memperbarui niat dengan keluar jika tidak berniat kembali ke masjid.
Apabila seorang mu’takif menentukannya dengan suatu waktu, maka ia wajib memperbaruinya ketika kembali,
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+