Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Konsumsi Lebah

01 Apr 2019 · 4.144 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia menrupakan negara kepulauan yang benyak suku, bahasa dan budaya, Indonesia juga terkenal dengan makanan khas dari yang lazom dikonsumsi sampai yang tidak lazim menurut sebagian orang, diantaranya adalah makanan yang berasal dari tawon (lebah) ini. Bothok tawon, ini menjadi makanan yang di gemari oleh sebagian masyarakat, bahan baku dari makanan ini adalah “Tolo” (anak tawon) yang masih tersimpan di sarangnya, sebelum di masak biasanya di panaskan terlebih dahulu hingga lumer baru kemudian di beri bumbu dimasak.

Namun bagaimanakah Islam memandang perkara ini? Halalkah kuliner tersebut menurut kacamata syariat?
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ

“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya dihar

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →