Hukum Konsumsi Lebah

 
Hukum Konsumsi Lebah

LADUNI.ID, Jakarta - Indonesia menrupakan negara kepulauan yang benyak suku, bahasa dan budaya, Indonesia juga terkenal dengan makanan khas dari yang lazom dikonsumsi sampai yang tidak lazim menurut sebagian orang, diantaranya adalah makanan yang berasal dari tawon (lebah) ini. Bothok tawon, ini menjadi makanan yang di gemari oleh sebagian masyarakat, bahan baku dari makanan ini adalah “Tolo” (anak tawon) yang masih tersimpan di sarangnya, sebelum di masak biasanya di panaskan terlebih dahulu hingga lumer baru kemudian di beri bumbu dimasak.

Namun bagaimanakah Islam memandang perkara ini? Halalkah kuliner tersebut menurut kacamata syariat?
Mengenai hukum mengonsumsi lebah dewasa, Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidâyatul Mujtahid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), juz III, hal. 20, menyebutkan:

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ… وَالنَّحْلِ

“Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi’i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti … lebah.”

Ini juga terkait dengan hadits:

حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابن عباس قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN