Inilah Hukum dan Manfaat bagi Perempuan yang Khitan

 
Inilah Hukum dan Manfaat bagi Perempuan yang Khitan
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Khitan, praktik sunnah dalam agama Islam, telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam masyarakat, terutama ketika membahas khitan perempuan. Dalam Islam, khitan perempuan bukanlah wajib, tetapi dianjurkan sebagai tindakan sunnah. Meskipun demikian, hukum mengenai khitan perempuan berbeda-beda di berbagai mazhab dan budaya Islam.

Menurut sebagian ulama, khitan perempuan memiliki manfaat kesehatan yang dapat meningkatkan kebersihan dan mencegah penyakit tertentu. Namun, ada juga yang mempertanyakan kebutuhan khitan pada perempuan, dengan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak perlu atau bahkan berpotensi membahayakan. Namun, pada dasarnya, keputusan untuk melakukan khitan perempuan harus didasarkan pada pertimbangan medis yang jelas dan kesejahteraan individu tersebut.

Di samping manfaat kesehatan, khitan perempuan juga dapat memiliki implikasi sosial dan budaya yang kompleks. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menganggap khitan sebagai simbol identitas dan kepercayaan agama yang kuat, sementara yang lain dapat melihatnya sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks budaya dan agama ketika membahas khitan perempuan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kepentingan dan kebebasan individu tersebut.

Dalam kesimpulannya, khitan perempuan adalah isu yang kompleks dengan banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Meskipun secara medis dapat memiliki manfaat tertentu, keputusan untuk melakukan khitan pada perempuan harus diambil dengan hati-hati, dengan memperhatikan pandangan agama, kesehatan, dan hak asasi manusia. Dalam menghadapi isu ini, penting untuk mempromosikan dialog terbuka dan inklusif yang menghormati berbagai perspektif dan pengalaman individu.

Menurut ulama Syafi'iyah, khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, dan ketika perempuan yang belum di khitan pada masa kecilnya maka wajib pula ketika dewasa dikhitan. Dalam Kitab Tuhfatul Habib fikih Syafi'i menyatakan: wajib khitan setelah balig, dan disunahkan khitan ketika berumur 7 hari dari kelahiran kalau itu tidak membahayakan kalau tidak memungkinkan maka bisa diakhirkan. Sedangkan menurut pendapat yang rajih disunnahkan untuk laki-laki dan perempuan.

Keterangan, dalam kitab:

- Kitab Murokaz Fatawi :

ﻓﻘﺪ ﺳﺒﻖ ﺃﻥ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﺟﺐ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻓﻴﻤﻜﻨﻚ ﺃﻥ ﺗﺮﺍﺟﻊ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ: 4487.

ﻭﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺨﺘﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺻﻐﺮﻫﺎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺍﻻﺧﺘﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺒﺮ، ﻓﻔﻲ ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ -ﻭﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ:- ﻗﺎﻝ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ: ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ، ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﻣﻦ ﻭﻻﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎً ﻻ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ ﻓﻴﺆﺧﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ. ﺍﻧﺘﻬﻰ. ﻭﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮﺍﺟﺐ، ﻛﻤﺎ ﺑﻴﻨﺎ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ: 68002

- Kitab I'anatut Tholibin juz 4 hal. 173:

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين

Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan.

- kitab Nihayatuzzain hal. 358:

وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر

Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya diatas lobang keluarnya air kencing yang mana daging tadi mirip cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bidzir.

- Kitab Khasyiyah I'anatut Tholibin juz 4 hal. 198:

حاشية إعانة الطالبين - (ج 4 / ص 198)

قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه

Diantara salah satunya hikmah khitan bagi perempuan ialah menambah kecantikan pada wajahnya, akan memperbaiki budi pekertinya perempuan, menstabilkan syahwat, memberikan rasa tambah lezat pada suami ketika bersenggama, dan masih banyak lagi. Makanya wanita-wanita kafiroh mereka kebanyakan tidak bisa menahan syahwatnya hal itu disebabkan tempat khitannya tidak dipotong. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 3 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar