Apakah Wanita yang Mengalami Keguguran juga Mengeluarkan Darah Nifas? Berikut Penjelasannya

Laduni.ID, Jakarta - Keguguran adalah ujian berat yang dialami sebagian perempuan. Tak hanya secara emosional, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan fiqih yang penting, terutama tentang status darah yang keluar setelah keguguran: Apakah termasuk darah nifas atau bukan?
Dalam Mazhab Syafi’i, pertanyaan ini mendapat perhatian khusus. Salah satu rujukan klasik yang membahasnya secara jelas adalah kitab Hasyiyata Al-Qalyubi wa ‘Umairah, syarah atas karya Syaikh Khatib As-Syarbini. Di sana dijelaskan berikut ini:
لَوْ وَلَدَتْ وَلَدًا جَافًّا ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ قَبْلَ خَمْسَةَ عَشَرَ فَإِنَّهَا نُفَسَاءُ مِنْ حِينِ الْوِلَادَةِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَقَوْلُهُ: الْوِلَادَةُ، أَيْ وَلَوْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...